MURIANETWORK.COM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan menghadapi sidang etik internal Polri pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) ini merupakan konsekuensi dari keterlibatannya dalam dua kasus narkoba yang telah mencoreng institusi.
Jadwal dan Lokasi Sidang Etik
Proses persidangan internal tersebut rencananya akan dilangsungkan di Gedung TNCC, mulai pukul 09.00 WIB. Informasi ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konfirmasinya kepada awak media.
“Gedung TNCC pukul 09.00 wib (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026,” jelasnya pada Rabu (18/2/2026).
Dua Kasus yang Menjadi Dasar
Sidang etik ini tidak muncul tiba-tiba. Proses hukum terhadap AKBP Didik berawal dari penyelidikan kasus peredaran narkoba yang justru menjerat bawahannya sendiri, AKP Malaungi, yang kala itu menjabat sebagai Kasatres Narkoba. Investigasi yang berlanjut kemudian juga menjerat Didik sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba terpisah.
Langkah Divpropam menggelar sidang etik mencerminkan upaya tegas institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran, terlebih yang melibatkan oknum pimpinan. Proses ini menjadi bagian dari pembersihan internal untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono di Indramayu, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Tim Bulutangkis Indonesia Siap Tempur di Kejuaraan Asia 2026, Pasangan Muda Jalani Debut
Ibas Desak Ekonomi Biru Jadi Solusi Nyata untuk Kesejahteraan Nelayan
Pemerintah Terapkan Pola Kerja 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH untuk ASN Mulai 2026