Polrestabes Semarang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan SIM Bus Cahaya Trans

- Rabu, 18 Februari 2026 | 13:10 WIB
Polrestabes Semarang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan SIM Bus Cahaya Trans

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 dengan Pasal 392 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan surat. Penetapan ini menegaskan komitmen penyidik untuk menangani kasus ini secara tuntas, tidak hanya pada pengguna, tetapi juga pada seluruh rantai kejahatan yang memproduksi dokumen resmi palsu.

Peran Masing-Masing Tersangka

Kapolrestabes kemudian merinci peran ketiga tersangka dalam keterangan terpisah. Penjelasannya memberikan gambaran yang lebih utuh tentang modus operandi yang diduga.

“Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimiliki oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” tutur Syahduddi.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Barang-barang ini diduga kuat digunakan dalam aktivitas pemalsuan. Selain tiga lembar SIM yang menjadi fokus kasus, polisi juga menyita perangkat elektronik pendukung.

Bukti yang diamankan meliputi tiga unit ponsel merek Samsung, Infinix, dan Vivo, serta satu set perangkat komputer komplit mulai dari CPU, monitor LG 21 inci, printer Epson L120, hingga keyboard dan mouse. Penyitaan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar