MURIANETWORK.COM - Polrestabes Semarang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terungkap pasca-kecelakaan bus Cahaya Trans. Sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), terbukti menggunakan SIM B1 Umum palsu, sementara dua orang lainnya diduga sebagai pembuat dan perantara dokumen ilegal tersebut.
SIM Palsu Terungkap dari Investigasi
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa kecurigaan awal muncul saat memeriksa SIM milik Gilang. Meski tercantum diterbitkan oleh Satlantas Polresta Padang, dokumen itu sama sekali tidak terdaftar dalam sistem mereka. Pemeriksaan lebih lanjut membuktikan ketidakabsahan tersebut.
“Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” jelas Syahduddi dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung, Rabu (18/2/2026).
Tiga Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Berdasarkan temuan forensik itu, Gilang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 392 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua pelaku lain yang diduga bertanggung jawab dalam proses pembuatannya.
“Penyidik yang mengembangkan kasus ini mengungkap bahwa ada pelaku lainnya sebagai pembuat, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK),” ungkapnya.
Artikel Terkait
Atap Jebol dan Cuaca Buruk Ganggu 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Trump Kritik NATO dan Sekutu Asia, Sebut Kehadiran Militer AS Sebagai Pengorbanan
Wapres Gibran Tinjau Langsung Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
Jasa Raharja Tegaskan Etika dan Kepatuhan sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis