MURIANETWORK.COM - Polrestabes Semarang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terungkap pasca-kecelakaan bus Cahaya Trans. Sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), terbukti menggunakan SIM B1 Umum palsu, sementara dua orang lainnya diduga sebagai pembuat dan perantara dokumen ilegal tersebut.
SIM Palsu Terungkap dari Investigasi
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa kecurigaan awal muncul saat memeriksa SIM milik Gilang. Meski tercantum diterbitkan oleh Satlantas Polresta Padang, dokumen itu sama sekali tidak terdaftar dalam sistem mereka. Pemeriksaan lebih lanjut membuktikan ketidakabsahan tersebut.
“Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” jelas Syahduddi dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung, Rabu (18/2/2026).
Tiga Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Berdasarkan temuan forensik itu, Gilang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 392 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua pelaku lain yang diduga bertanggung jawab dalam proses pembuatannya.
“Penyidik yang mengembangkan kasus ini mengungkap bahwa ada pelaku lainnya sebagai pembuat, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK),” ungkapnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 dengan Pasal 392 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan surat. Penetapan ini menegaskan komitmen penyidik untuk menangani kasus ini secara tuntas, tidak hanya pada pengguna, tetapi juga pada seluruh rantai kejahatan yang memproduksi dokumen resmi palsu.
Peran Masing-Masing Tersangka
Kapolrestabes kemudian merinci peran ketiga tersangka dalam keterangan terpisah. Penjelasannya memberikan gambaran yang lebih utuh tentang modus operandi yang diduga.
“Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimiliki oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” tutur Syahduddi.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Barang-barang ini diduga kuat digunakan dalam aktivitas pemalsuan. Selain tiga lembar SIM yang menjadi fokus kasus, polisi juga menyita perangkat elektronik pendukung.
Bukti yang diamankan meliputi tiga unit ponsel merek Samsung, Infinix, dan Vivo, serta satu set perangkat komputer komplit mulai dari CPU, monitor LG 21 inci, printer Epson L120, hingga keyboard dan mouse. Penyitaan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Artikel Terkait
Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta untuk Lebaran 2026 Dibuka 22 Februari
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari
Wakil Ketua MPR Desak Pendidikan Adaptif untuk Jawab Kebutuhan Industri
Bencana Hidrometeorologi Sumatra Bebani 200 Ribu UMKM dengan Utang Rp12 Triliun