Pemprov DKI Berlakukan Aturan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2026

- Selasa, 17 Februari 2026 | 13:45 WIB
Pemprov DKI Berlakukan Aturan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2026

Selain pengaturan waktu, Pemprov DKI juga mempertegas sejumlah larangan operasional. Pelaku usaha dilarang keras menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Penyediaan fasilitas perjudian atau narkoba juga ditegaskan sebagai pelanggaran, begitu pula aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

Dasar Pertimbangan Kebijakan

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika sektor pariwisata Jakarta yang sedang bertumbuh.

"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," jelas Andhika dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Andhika mengungkapkan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Pengumuran Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 ini disusun dengan melihat tren positif perekonomian sektor pariwisata. Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan suasana yang kondusif dan beradab selama bulan suci, tanpa mengabaikan dinamika ekonomi kota.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar