Selain pengaturan waktu, Pemprov DKI juga mempertegas sejumlah larangan operasional. Pelaku usaha dilarang keras menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Penyediaan fasilitas perjudian atau narkoba juga ditegaskan sebagai pelanggaran, begitu pula aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
Dasar Pertimbangan Kebijakan
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika sektor pariwisata Jakarta yang sedang bertumbuh.
"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," jelas Andhika dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Andhika mengungkapkan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Pengumuran Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 ini disusun dengan melihat tren positif perekonomian sektor pariwisata. Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan suasana yang kondusif dan beradab selama bulan suci, tanpa mengabaikan dinamika ekonomi kota.
Artikel Terkait
Lansia di Jepara Tewaskan Mantan Mertua Usai Bakar Korban dengan Pertalite
Banjir Demak Rendam 8 Desa, 2.839 Warga Mengungsi Akibat Tanggul Jebol
Iran Ancam Serang Pangkalan AS dan Sekutu di Teluk Jika Pasukan Tak Ditarik
Perwira Polisi di Jambi Didemosi Usai Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidikan