MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pengaturan operasional bagi sejumlah tempat hiburan malam dan usaha tertentu selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini mewajibkan kelab malam, diskotek, hingga tempat pijat untuk tutup sementara mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran. Aturan ini dirancang untuk menghormati nilai-nilai keagamaan sekaligus menjaga ketertiban umum di ibu kota.
Pengecualian dan Pengaturan Jam Operasi
Meski demikian, terdapat pengecualian yang cukup spesifik. Usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial tertentu, masih diizinkan beroperasi dengan syarat ketat: lokasinya tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Bagi usaha yang masuk dalam kategori pengecualian ini, jam operasionalnya pun dibatasi hanya pada rentang pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau "closed bill" satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan aktivitas benar-benar berhenti sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Hari-Hari Wajib Tutup dan Larangan Tambahan
Pada hari-hari yang dinilai sangat sakral, aturan penutupan berlaku lebih ketat. Tempat-tempat hiburan yang dimaksud wajib tutup pada hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Artikel Terkait
Lansia di Jepara Tewaskan Mantan Mertua Usai Bakar Korban dengan Pertalite
Banjir Demak Rendam 8 Desa, 2.839 Warga Mengungsi Akibat Tanggul Jebol
Iran Ancam Serang Pangkalan AS dan Sekutu di Teluk Jika Pasukan Tak Ditarik
Perwira Polisi di Jambi Didemosi Usai Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidikan