MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pengaturan operasional bagi sejumlah tempat hiburan malam dan usaha tertentu selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini mewajibkan kelab malam, diskotek, hingga tempat pijat untuk tutup sementara mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran. Aturan ini dirancang untuk menghormati nilai-nilai keagamaan sekaligus menjaga ketertiban umum di ibu kota.
Pengecualian dan Pengaturan Jam Operasi
Meski demikian, terdapat pengecualian yang cukup spesifik. Usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial tertentu, masih diizinkan beroperasi dengan syarat ketat: lokasinya tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Bagi usaha yang masuk dalam kategori pengecualian ini, jam operasionalnya pun dibatasi hanya pada rentang pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau "closed bill" satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan aktivitas benar-benar berhenti sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Hari-Hari Wajib Tutup dan Larangan Tambahan
Pada hari-hari yang dinilai sangat sakral, aturan penutupan berlaku lebih ketat. Tempat-tempat hiburan yang dimaksud wajib tutup pada hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Selain pengaturan waktu, Pemprov DKI juga mempertegas sejumlah larangan operasional. Pelaku usaha dilarang keras menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Penyediaan fasilitas perjudian atau narkoba juga ditegaskan sebagai pelanggaran, begitu pula aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
Dasar Pertimbangan Kebijakan
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika sektor pariwisata Jakarta yang sedang bertumbuh.
"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," jelas Andhika dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Andhika mengungkapkan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Pengumuran Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 ini disusun dengan melihat tren positif perekonomian sektor pariwisata. Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan suasana yang kondusif dan beradab selama bulan suci, tanpa mengabaikan dinamika ekonomi kota.
Artikel Terkait
BNPB Laporkan Banjir Rendam Ratusan Rumah di Pemalang dan Tegal, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem
Kapolres Depok Pastikan Pengamanan dan Toleransi dalam Perayaan Imlek 2577
AHY Tekankan Harmoni dan Infrastruktur Berkeadilan dalam Perayaan Imlek di Batam
Korlantas Polri Kerahkan Personel Awasi Truk Parkir di Bahu Tol Saat Imlek 2026