Winarko menegaskan bahwa fokus operasi tidak semata-mata pada dokumen. "Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," tegasnya.
Langkah Hukum dan Imbauan ke Masyarakat
Menanggapi temuan ini, Imigrasi Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas. Kedua WNA saat ini ditahan di kantor imigrasi setempat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sanksi yang menanti mereka adalah deportasi dan dimasukkan dalam daftar pencegahan (penangkalan).
Pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa kompromi. Negara, melalui instansi seperti imigrasi, hadir untuk memastikan setiap orang asing di Indonesia tunduk pada aturan dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Winarko menegaskan sikap tegas instansinya.
Sebagai langkah pencegahan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak peran serta masyarakat. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi. Kerja sama ini dinilai krusial untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama di tengah arus globalisasi.
Artikel Terkait
Pengemudi Taksi Online Diamankan Usai Pelecehan Penumpang, Diduga di Bawah Pengaruh Sabu
Indonesia Jadi Rujukan Global Berkat Digitalisasi Ruang Kelas
Pemkot Bekasi Terapkan WFH Setiap Rabu untuk Efisiensi Energi
Dubes Iran: Isu Perpecahan Suni-Syiah Sengaja Dihasilkan Zionis