MURIANETWORK.COM - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai disjoki dan penari. Operasi gabungan yang melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan Pomdam Jaya ini digelar di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan pada Minggu (15/2) dini hari. Kedua tersangka, masing-masing berkewarganegaraan China dan Thailand, kini menjalani pemeriksaan mendalam dan terancam sanksi deportasi.
Operasi Dini Hari di Kuningan
Dalam aksi penindakan yang berlangsung tengah malam itu, petugas berhasil mengamankan dua orang asing. Mereka adalah ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand. Keduanya diamankan dari dalam sebuah tempat hiburan yang ramai dikunjungi.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan detail penemuan petugas. "Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan," jelasnya.
Penyalahgunaan Visa dan Potensi Pelanggaran Lain
Hasil pemeriksaan awal mengungkap pola pelanggaran yang serupa. ZS diketahui masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk bekerja, namun aktif beraktivitas sebagai DJ. Sementara itu, KS yang berstatus sebagai penari justru memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, petugas di lapangan juga mencium indikasi lain. Lokasi tempat mereka bekerja diduga kuat menjadi titik kumpul bagi komunitas dengan aktivitas yang menyimpang dari norma. Temuan ini membuat kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
Indonesia Jadi Rujukan Global Berkat Digitalisasi Ruang Kelas
Pemkot Bekasi Terapkan WFH Setiap Rabu untuk Efisiensi Energi
Dubes Iran: Isu Perpecahan Suni-Syiah Sengaja Dihasilkan Zionis
Kemenhan Resmi Kelola 217 Taman Makam Pahlawan Mulai April