Setelah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Andri Gendro Wardono bin Mutawar, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di area kantor Kejari Lamongan, Jalan Veteran No. 4, Banjarmendalan, Kabupaten Lamongan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, membenarkan penangkapan tersebut. “Andri Gendro, pria kelahiran Kediri pada 2 Juli 1973, telah menjadi buronan sejak Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan No. 1702 K/Pid.Sus/2021 tanggal 9 Juni 2021, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” ujarnya di sela-sela kegiatan Diklat PIM IV.
Fadly menjelaskan bahwa Andri Gendro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Artikel Terkait
Link Live Streaming Denmark vs Yunani, Siapa yang Lolos ke Piala Dunia 2026?
Erick Thohir Sudah Minta Maaf, Tapi Kenapa Banyak yang Masih Marah?
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi atau Beban Baru?
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Siapa Dia?