MURIANETWORK.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk segera menarik galon plastik guna ulang berusia lama dari peredaran. Seruan ini disampaikan menyusul temuan investigasi dan pernyataan publik yang menyoroti potensi risiko kesehatan dari kemasan yang sudah melewati batas pakai aman. BPKN menekankan langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral perusahaan kepada konsumen.
Desakan Tanggung Jawab Moral Produsen
Dalam pernyataannya, BPKN meminta pelaku industri menunjukkan itikad baik dengan proaktif menarik galon-galon tua tanpa harus menunggu aturan yang memaksa. Lembaga ini menilai keamanan produk air minum, sebagai kebutuhan dasar masyarakat, adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
“Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak),” tutur Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, Senin (16 Februari 2026).
Temuan Mengejutkan di Lapangan
Desakan BPKN bukannya tanpa alasan. Investigasi lapangan yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap data yang cukup mengkhawatirkan. Sekitar 57 persen galon yang beredar di wilayah Jabodetabek ternyata telah digunakan lebih dari dua tahun. Yang lebih mengejutkan, di kawasan Bogor bahkan masih ditemukan galon dengan usia pakai mencapai 13 tahun yang beredar bebas di pasaran.
Fakta di lapangan ini memperkuat peringatan sebelumnya dari anggota DPR yang menyamakan konsumsi air dari galon tua dengan meminum bahan kimia berbahaya.
Langkah Perlindungan Mandiri oleh Konsumen
Sambil menunggu respons konkret dari produsen, masyarakat didorong untuk lebih kritis dan aktif melindungi diri sendiri. Ketua KKI, David Tobing, mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk memilih produk yang layak.
Artikel Terkait
AS Gelar Operasi Penyelamatan Usai Pesawat Tempur Jatuh di Iran, Teheran Klaim Tembak Jatuh
Taman Ragunan Ramai Dikunjungi 13.000 Orang di Pagi Hari Libur Panjang
Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel untuk Amankan Semana Santa di Larantuka
Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motifnya Dendam Lama