MURIANETWORK.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk segera menarik galon plastik guna ulang berusia lama dari peredaran. Seruan ini disampaikan menyusul temuan investigasi dan pernyataan publik yang menyoroti potensi risiko kesehatan dari kemasan yang sudah melewati batas pakai aman. BPKN menekankan langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral perusahaan kepada konsumen.
Desakan Tanggung Jawab Moral Produsen
Dalam pernyataannya, BPKN meminta pelaku industri menunjukkan itikad baik dengan proaktif menarik galon-galon tua tanpa harus menunggu aturan yang memaksa. Lembaga ini menilai keamanan produk air minum, sebagai kebutuhan dasar masyarakat, adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
“Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak),” tutur Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, Senin (16 Februari 2026).
Temuan Mengejutkan di Lapangan
Desakan BPKN bukannya tanpa alasan. Investigasi lapangan yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap data yang cukup mengkhawatirkan. Sekitar 57 persen galon yang beredar di wilayah Jabodetabek ternyata telah digunakan lebih dari dua tahun. Yang lebih mengejutkan, di kawasan Bogor bahkan masih ditemukan galon dengan usia pakai mencapai 13 tahun yang beredar bebas di pasaran.
Fakta di lapangan ini memperkuat peringatan sebelumnya dari anggota DPR yang menyamakan konsumsi air dari galon tua dengan meminum bahan kimia berbahaya.
Langkah Perlindungan Mandiri oleh Konsumen
Sambil menunggu respons konkret dari produsen, masyarakat didorong untuk lebih kritis dan aktif melindungi diri sendiri. Ketua KKI, David Tobing, mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk memilih produk yang layak.
“Konsumen itu mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru,” tegas David.
Menurutnya, galon yang sudah uzur umumnya menunjukkan tanda-tanda fisik yang jelas, seperti tampilan buram dan kusam. Perubahan visual ini mengindikasikan penurunan kualitas material plastik, yang berpotensi meningkatkan migrasi zat kimia ke dalam air yang dikonsumsi.
“Karena lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” lanjutnya.
Batasan Aman dari Sudut Pandang Keilmuan
Pendapat pakar memberikan batasan yang lebih terukur. Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Mochamad Chalid, menjelaskan bahwa batas aman penggunaan galon guna ulang adalah sekitar 40 kali pengisian atau setara dengan satu tahun pemakaian. Setelah melewati batas tersebut, risiko migrasi senyawa seperti Bisphenol-A (BPA) dari plastik ke dalam air akan meningkat signifikan.
Selain mengamati kondisi fisik, konsumen juga disarankan untuk memeriksa kode produksi yang biasanya tertera di bagian bawah galon. Kode ini menjadi petunjuk penting untuk menduga usia dan menilai kelayakan kemasan tersebut.
Kolaborasi untuk Perlindungan Bersama
KKI dan BPKN berharap sikap tegas konsumen dalam menolak galon tua dapat menekan peredarannya di pasaran. Tekanan dari pasar ini diharapkan mampu mendorong produsen untuk lebih menjaga standar keamanan dan melakukan rotasi kemasan secara berkala.
Bagi konsumen yang masih menerima galon dalam kondisi tidak layak, kedua lembaga tersebut membuka kanal pengaduan. Masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi KKI atau menghubungi call center BPKN di 0815-3153-153 untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Tiga Tewas dalam Kecelakaan Truk Terguling di Karawang, Akses Jalan Ditutup Permanen
Putri 82 Tahun Diduga Sembunyikan Jasad Mumi Ibunya Demi Pensiun
Umat Buddha Banda Aceh Panjatkan Doa Universal untuk Keselamatan Masyarakat dalam Perayaan Imlek
Disdik DKI Tangani Kerusakan SMPN 182 Akibat Runtuhnya Tembok Warga