“Konsumen itu mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru,” tegas David.
Menurutnya, galon yang sudah uzur umumnya menunjukkan tanda-tanda fisik yang jelas, seperti tampilan buram dan kusam. Perubahan visual ini mengindikasikan penurunan kualitas material plastik, yang berpotensi meningkatkan migrasi zat kimia ke dalam air yang dikonsumsi.
“Karena lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” lanjutnya.
Batasan Aman dari Sudut Pandang Keilmuan
Pendapat pakar memberikan batasan yang lebih terukur. Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Mochamad Chalid, menjelaskan bahwa batas aman penggunaan galon guna ulang adalah sekitar 40 kali pengisian atau setara dengan satu tahun pemakaian. Setelah melewati batas tersebut, risiko migrasi senyawa seperti Bisphenol-A (BPA) dari plastik ke dalam air akan meningkat signifikan.
Selain mengamati kondisi fisik, konsumen juga disarankan untuk memeriksa kode produksi yang biasanya tertera di bagian bawah galon. Kode ini menjadi petunjuk penting untuk menduga usia dan menilai kelayakan kemasan tersebut.
Kolaborasi untuk Perlindungan Bersama
KKI dan BPKN berharap sikap tegas konsumen dalam menolak galon tua dapat menekan peredarannya di pasaran. Tekanan dari pasar ini diharapkan mampu mendorong produsen untuk lebih menjaga standar keamanan dan melakukan rotasi kemasan secara berkala.
Bagi konsumen yang masih menerima galon dalam kondisi tidak layak, kedua lembaga tersebut membuka kanal pengaduan. Masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi KKI atau menghubungi call center BPKN di 0815-3153-153 untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Artikel Terkait
AS Gelar Operasi Penyelamatan Usai Pesawat Tempur Jatuh di Iran, Teheran Klaim Tembak Jatuh
Taman Ragunan Ramai Dikunjungi 13.000 Orang di Pagi Hari Libur Panjang
Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel untuk Amankan Semana Santa di Larantuka
Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motifnya Dendam Lama