"Dari 12 hektare yang disodorkan oleh pemerintah daerah menggunakan tanah pokok desa, yang direkomendasi dan dianggap layak untuk digunakan Huntara itu 4,8 hektare, selebihnya tidak direkomendasi," tutur Muzani.
"Nanti sisanya akan dicari tempat lain dan sekarang sedang dalam pengujian. Nanti kalau dianggap layak, itu akan dijadikan juga tempat untuk Huntara," lanjutnya.
Dampak Bencana dan Kronologi
Bencana tanah bergerak di Desa Padasari dilaporkan mulai terjadi pada awal Februari lalu. Fenomena alam ini dipicu intensitas hujan yang tinggi dalam beberapa hari, yang membuat tanah menjadi jenuh dan labil.
Data dari Satgas Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Tegal menunjukkan skala kerusakan yang cukup serius. Sebanyak 104 rumah mengalami kerusakan dengan tingkat yang bervariasi. Bencana ini berdampak langsung pada kehidupan 150 kepala keluarga atau setara dengan 470 jiwa.
Wilayah permukiman yang terdampak tersebar di beberapa Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), mencakup kawasan seperti Dukuh Tigasari dan Dukuh Padareka. Kondisi tanah yang terus bergerak setelah kejadian awal memperparah situasi.
"Jumlah sementara ada 104 rumah yang rusak. Kejadian mulai Minggu dan tanah terus gerak hari Senin sudah parah," jelas M Wisnu Imam dari Satgas BPBD Kabupaten Tegal.
Dengan kondisi tersebut, upaya penanganan yang cepat dan tepat, mulai dari evakuasi, hunian darurat, hingga rencana relokasi jangka panjang, menjadi hal yang sangat mendesak untuk melindungi keselamatan warga.
Artikel Terkait
Uji Coba Sistem Bayar Tol MLFF Segera Dimulai, BPJT Pastikan Persiapan Matang
Lalu Lintas Kereta di Lintas Maswati-Sasaksaat Kembali Normal Usai Longsor
Pria Pacaran 3 Tahun Cekik Wanita hingga Tewas di Sawah Sragen
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman Capai 4,38 Juta Ton