Korlantas Polri Operasikan Drone ETLE di Tol Jakarta-Cikampek untuk Awasi Truk ODOL

- Minggu, 15 Februari 2026 | 15:55 WIB
Korlantas Polri Operasikan Drone ETLE di Tol Jakarta-Cikampek untuk Awasi Truk ODOL

Operasi ini menyasar beragam bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan kendaraan angkutan barang. Sasaran utamanya meliputi truk dengan dimensi fisik melebihi standar, kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan, serta modifikasi kendaraan tanpa persetujuan resmi. Selain itu, kendaraan yang tidak memenuhi unsur kelaikan jalan dan pelanggaran tata cara operasional kendaraan berat di jalan tol juga menjadi fokus.

Langkah hukum ini berpedoman pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur secara tegas persyaratan teknis dan batasan muatan kendaraan.

Mekanisme Penegakan Hukum yang Objektif

Setiap pelanggaran yang terekam kamera udara akan diproses melalui sistem ETLE Nasional. Data tersebut kemudian diidentifikasi dan divalidasi secara cermat oleh petugas sebelum pemberitahuan resmi dikirimkan ke pemilik kendaraan. Mekanisme ini dirancang untuk meminimalisasi interaksi langsung di lapangan, sehingga penegakan hukum diharapkan lebih objektif dan transparan.

Kombes Polisi Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas, menegaskan manfaat jangka panjang dari pengendalian ini. Menurutnya, pengawasan berkelanjutan terhadap kendaraan ODOL akan berdampak pada menurunnya risiko kecelakaan kendaraan berat serta menjaga usia pakai infrastruktur jalan tol.

Membangun Disiplin dan Menjaga Infrastruktur

Melalui pendekatan teknologi ini, Korlantas Polri tidak hanya bertujuan menertibkan, tetapi juga membangun budaya disiplin di kalangan perusahaan angkutan barang. Pengawasan yang berkesinambungan di koridor strategis seperti Jakarta-Cikampek diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi barang yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan untuk semua pengguna jalan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar