Operasi ini menyasar beragam bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan kendaraan angkutan barang. Sasaran utamanya meliputi truk dengan dimensi fisik melebihi standar, kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan, serta modifikasi kendaraan tanpa persetujuan resmi. Selain itu, kendaraan yang tidak memenuhi unsur kelaikan jalan dan pelanggaran tata cara operasional kendaraan berat di jalan tol juga menjadi fokus.
Langkah hukum ini berpedoman pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur secara tegas persyaratan teknis dan batasan muatan kendaraan.
Mekanisme Penegakan Hukum yang Objektif
Setiap pelanggaran yang terekam kamera udara akan diproses melalui sistem ETLE Nasional. Data tersebut kemudian diidentifikasi dan divalidasi secara cermat oleh petugas sebelum pemberitahuan resmi dikirimkan ke pemilik kendaraan. Mekanisme ini dirancang untuk meminimalisasi interaksi langsung di lapangan, sehingga penegakan hukum diharapkan lebih objektif dan transparan.
Kombes Polisi Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas, menegaskan manfaat jangka panjang dari pengendalian ini. Menurutnya, pengawasan berkelanjutan terhadap kendaraan ODOL akan berdampak pada menurunnya risiko kecelakaan kendaraan berat serta menjaga usia pakai infrastruktur jalan tol.
Membangun Disiplin dan Menjaga Infrastruktur
Melalui pendekatan teknologi ini, Korlantas Polri tidak hanya bertujuan menertibkan, tetapi juga membangun budaya disiplin di kalangan perusahaan angkutan barang. Pengawasan yang berkesinambungan di koridor strategis seperti Jakarta-Cikampek diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi barang yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan untuk semua pengguna jalan.
Artikel Terkait
Ditjenpas Salurkan 10.235 Kerudung untuk Korban Banjir Aceh
Atap PAUD Ambruk di Pandeglang, Laporan Revitalisasi Sebelumnya Tak Digubris
Kebakaran Diduga Korsleting Hanguskan Ruang Guru SD di Bogor, Ujian Ditunda
BMKG Catat 422 Gempa Susulan Usai Gempa M 7,6 di Bitung