Korlantas Polri Operasikan Drone ETLE di Tol Jakarta-Cikampek untuk Awasi Truk ODOL

- Minggu, 15 Februari 2026 | 15:55 WIB
Korlantas Polri Operasikan Drone ETLE di Tol Jakarta-Cikampek untuk Awasi Truk ODOL

MURIANETWORK.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengoperasikan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Operasi ini bertujuan menekan pelanggaran kendaraan barang berlebih dimensi (OD) dan muatan (OL) yang kerap melintas di jalur vital distribusi logistik nasional tersebut. Pengawasan berbasis drone ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk meningkatkan keselamatan dan melindungi infrastruktur jalan.

Fokus pada Jalur Strategis dan Kebijakan Berkelanjutan

Pemilihan Tol Jakarta-Cikampek bukan tanpa alasan. Ruas ini merupakan urat nadi pergerakan truk dari kawasan industri Bekasi dan Karawang menuju ibu kota maupun wilayah timur Jawa. Kebijakan operasionalisasi drone ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk menangani pelanggaran ODOL secara konsisten dengan memanfaatkan teknologi di jalur-jalur strategis.

Di lapangan, kegiatan teknis dipimpin langsung oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, dengan koordinasi ketat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan memiliki kekuatan pembuktian yang sah di mata hukum.

Mata di Angkasa: Kemampuan Teknologi Drone

Drone yang digunakan bukanlah perangkat biasa. Dilengkapi kamera beresolusi tinggi dan sistem pembaca pelat nomor otomatis (ANPR), alat ini mampu mengawasi dari ketinggian. Dari udara, drone dapat menangkap detail struktur kendaraan, konfigurasi sumbu roda, hingga indikasi visual muatan berlebih yang membahayakan.

Brigjen Polisi Faizal, selaku Dirgakkum Korlantas Polri, menjelaskan mekanisme verifikasi yang ketat. "Tentunya hal tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu dari operator Back office ETLE Nasional," ujarnya. Ini memastikan bahwa setiap temuan telah diperiksa ulang sebelum diproses lebih lanjut.

Sasaran Operasi Pengawasan

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar