MURIANETWORK.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemberian maaf secara pribadi kepada tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazahnya tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini disampaikan Jokowi di Solo, Jumat (13/2/2026), menanggapi pertanyaan mengenai peluang memaafkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Fauzia.
Maaf adalah Urusan Pribadi, Hukum Tetap Jalan
Dengan tenang, mantan Presiden ke-7 RI itu memisahkan secara tegas antara ranah kemanusiaan dan kepastian hukum. Baginya, memaafkan adalah hak personal yang tidak terkait dengan mekanisme penegakan hukum.
"Kalau maaf itu urusan pribadi lah. Saya kira nggak ada masalah," ujarnya di Solo.
Ketika pertanyaan mengenai kemungkinan pemberian maaf ditekan kembali, Jokowi tetap konsisten pada pendiriannya. Ia menegaskan kembali batas yang jelas antara kedua hal tersebut.
"Enggak masalah, maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum kan lain," tegas Jokowi.
Artikel Terkait
Jepang dan Indonesia Pererat Kemitraan Strategis di Bidang Ekonomi, Keamanan, dan Energi
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran