MURIANETWORK.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemberian maaf secara pribadi kepada tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazahnya tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini disampaikan Jokowi di Solo, Jumat (13/2/2026), menanggapi pertanyaan mengenai peluang memaafkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Fauzia.
Maaf adalah Urusan Pribadi, Hukum Tetap Jalan
Dengan tenang, mantan Presiden ke-7 RI itu memisahkan secara tegas antara ranah kemanusiaan dan kepastian hukum. Baginya, memaafkan adalah hak personal yang tidak terkait dengan mekanisme penegakan hukum.
"Kalau maaf itu urusan pribadi lah. Saya kira nggak ada masalah," ujarnya di Solo.
Ketika pertanyaan mengenai kemungkinan pemberian maaf ditekan kembali, Jokowi tetap konsisten pada pendiriannya. Ia menegaskan kembali batas yang jelas antara kedua hal tersebut.
"Enggak masalah, maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum kan lain," tegas Jokowi.
Respon Terhadap Kemungkinan Pertemuan
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah apakah Jokowi akan menerima ketiga tersangka jika mereka mendatangi kediamannya, mengikuti jejak dua pihak sebelumnya, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menanggapi hal ini, Jokowi tidak memberikan jawaban verbal. Ia hanya membalas dengan senyuman, membiarkan situasi berbicara sendiri.
Pertemuan dengan dua pihak terdahulu itu diketahui berujung pada penyelesaian melalui jalur restorative justice. Namun, Jokowi menekankan bahwa proses hukum tetap berlanjut meskipun ada pendekatan non-litigasi.
"Kan misal, ya tetap (hukum berjalan). Kemarin kan diperiksa lagi, ada pemeriksaan tambahan," ungkapnya.
Pintu Restorative Justice Ditutup?
Pernyataan Jokowi ini memberikan konteks lebih jelas terhadap informasi yang sebelumnya beredar. Sebelumnya, Ketua Umum Kami Jokowi, Razman Nasution, menyebut bahwa Presiden ketujuh RI itu telah menutup pintu restorative justice bagi Roy Suryo dan kawan-kawannya dalam perkara ini.
Dari pernyataan di lapangan, terlihat bahwa Jokowi menjaga sikapnya dengan sangat hati-hati. Ia tidak ingin campur tangan atau dianggap memengaruhi proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum, sekaligus tetap menghargai dimensi kemanusiaan dari persoalan ini.
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Mantan Anggota DPR Terkait Kasus Suap Proyek Kereta
Ayah di TTS Jadi Tersangka Usai Cekoki Bayi 11 Bulan Miras Sambil Lucu-lucuan
Banjir Jember Meluas ke 10 Kecamatan, 7.445 KK Terdampak dan Satu Korban Meninggal
Suzuki Access 125 Diluncurkan di IMOS 2026, Harga Rp25,5 Juta