MURIANETWORK.COM - Seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah memaksa anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan untuk meminum minuman keras jenis sopi. Motif di balik tindakan di luar nalar itu, menurut penyelidikan polisi, semata-mata dilakukan untuk "lucu-lucuan". Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memicu kecaman publik dan respons cepat dari aparat kepolisian.
Kronologi Kejadian yang Menggemparkan
Insiden ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) pagi, sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, pelaku berinisial JNK alias Jitro sedang bersama dua rekannya di sebuah kios. Mereka tengah mengonsumsi sopi, minuman keras khas daerah. Dalam kondisi tersebut, Jitro kemudian menggendong anak perempuannya yang masih bayi.
Dengan alasan yang tidak bisa diterima akal sehat, Jitro lalu mencekoki sang anak dengan minuman keras itu. Salah seorang rekan yang hadir, berinisial MT alias Markus, justru mengabadikan mesta tersebut menggunakan ponselnya. Rekaman itulah yang kemudian tersebar luas di platform seperti Facebook dan TikTok, menimbulkan gelombang kemarahan.
Respons Cepat Polisi dan Pengakuan Pelaku
Merespons viralnya video itu, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), segera bergerak. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA, mereka mendatangi kediaman Jitro di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyita barang bukti berupa gelas dan botol miras yang digunakan. Saat diperiksa, Jitro tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan dan Mutilasi di Kios Ayam Geprek Bekasi
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tak Naik di April 2026
Belanda Imbang Lawan Ekuador Usai Main dengan 10 Pemain Sejak Menit ke-12
Serangan Udara Israel Guncang Beirut Selatan, Mobil Dihantam Rudal Drone