MURIANETWORK.COM - Seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah memaksa anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan untuk meminum minuman keras jenis sopi. Motif di balik tindakan di luar nalar itu, menurut penyelidikan polisi, semata-mata dilakukan untuk "lucu-lucuan". Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memicu kecaman publik dan respons cepat dari aparat kepolisian.
Kronologi Kejadian yang Menggemparkan
Insiden ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) pagi, sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, pelaku berinisial JNK alias Jitro sedang bersama dua rekannya di sebuah kios. Mereka tengah mengonsumsi sopi, minuman keras khas daerah. Dalam kondisi tersebut, Jitro kemudian menggendong anak perempuannya yang masih bayi.
Dengan alasan yang tidak bisa diterima akal sehat, Jitro lalu mencekoki sang anak dengan minuman keras itu. Salah seorang rekan yang hadir, berinisial MT alias Markus, justru mengabadikan mesta tersebut menggunakan ponselnya. Rekaman itulah yang kemudian tersebar luas di platform seperti Facebook dan TikTok, menimbulkan gelombang kemarahan.
Respons Cepat Polisi dan Pengakuan Pelaku
Merespons viralnya video itu, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), segera bergerak. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA, mereka mendatangi kediaman Jitro di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyita barang bukti berupa gelas dan botol miras yang digunakan. Saat diperiksa, Jitro tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.
Artikel Terkait
Hakim Federal Hentikan Sementara Proyek Ballroom Mewah Trump di Gedung Putih
Bandara Ngurah Rai Layani 1,14 Juta Penumpang Saat Posko Lebaran 2026
Indonesia Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat Usai Tiga Pasukan Perdamaiannya Gugur di Lebanon
Swedia Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Polandia 3-2 dalam Drama Play-off