MURIANETWORK.COM - Seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah memaksa anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan untuk meminum minuman keras jenis sopi. Motif di balik tindakan di luar nalar itu, menurut penyelidikan polisi, semata-mata dilakukan untuk "lucu-lucuan". Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memicu kecaman publik dan respons cepat dari aparat kepolisian.
Kronologi Kejadian yang Menggemparkan
Insiden ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) pagi, sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, pelaku berinisial JNK alias Jitro sedang bersama dua rekannya di sebuah kios. Mereka tengah mengonsumsi sopi, minuman keras khas daerah. Dalam kondisi tersebut, Jitro kemudian menggendong anak perempuannya yang masih bayi.
Dengan alasan yang tidak bisa diterima akal sehat, Jitro lalu mencekoki sang anak dengan minuman keras itu. Salah seorang rekan yang hadir, berinisial MT alias Markus, justru mengabadikan mesta tersebut menggunakan ponselnya. Rekaman itulah yang kemudian tersebar luas di platform seperti Facebook dan TikTok, menimbulkan gelombang kemarahan.
Respons Cepat Polisi dan Pengakuan Pelaku
Merespons viralnya video itu, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), segera bergerak. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA, mereka mendatangi kediaman Jitro di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyita barang bukti berupa gelas dan botol miras yang digunakan. Saat diperiksa, Jitro tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.
Kepala Satreskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, memaparkan keterangan pelaku. "Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi," tuturnya, merinci awal kejadian.
Sujana juga menegaskan motif sederhana di balik aksi berbahaya itu. "Video direkam oleh rekannya berinisial MT alias Markus di sebuah kios milik MB alias Melkisedek. Saat kejadian, Jitro bersama dua rekannya, yakni MT dan EN alias Epy, sedang mengonsumsi sopi," jelasnya lebih lanjut.
Status Hukum dan Proses Lanjutan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya, Jitro belum ditahan oleh penyidik. Polisi menyatakan bahwa mereka masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini untuk memastikan semua aspek hukum tercover.
"Jitro tidak ditahan karena penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman kasus. Jitro kini hanya dikenakan wajib lapor," ungkap AKP Sujana mengenai status hukum pelaku saat ini. Keputusan ini menunjukkan proses hukum masih berjalan, dengan prioritas pada pengumpulan bukti dan keterangan yang solid sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kasus ini menyoroti kerentanan kelompok rentan, khususnya anak-anak, dan menjadi pengingat keras tentang bahaya penyalahgunaan minuman keras serta pentingnya tanggung jawab orang tua. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi konten-konten serupa, dengan melaporkannya kepada pihak berwajib daripada sekadar menyebarkannya.
Artikel Terkait
Dokumen AS Tautkan Diplomat Oslo Terje Rod-Larsen ke Jaringan Jeffrey Epstein
Kapolri Resmi Buka Pelatihan Instruktur untuk 200 Kader GP Ansor dan Banser di Bantul
Gubernur DKI Beli Bandeng Jumbo 14 Kg untuk Dukung UMKM di Festival Rawa Belong
Chelsea Hancurkan Hull City 4-0, Pedro Neto Cetak Hattrick di Piala FA