"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000," tegas hakim dalam putusannya.
Hakim kemudian menambahkan, "Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun."
Vonisme Rekan Terdakwa Tetap Bertahan
Sementara hukuman Djuyamto bertambah berat, nasib dua rekan terdakwa lainnya, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom, tidak berubah. Majelis banding memutuskan untuk mengukuhkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tingkat pertama terhadap keduanya, yaitu pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 6,4 miliar.
Putusan-putusan ini merupakan epilog dari sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal Desember tahun lalu. Berikut adalah rincian vonis awal terhadap ketiga terpidana:
1. Djuyamto: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Perjalanan hukum kasus ini kini memasuki babak baru dengan diajukannya kasasi, menandakan bahwa proses peradilan belum sepenuhnya usai.
Artikel Terkait
Kontroversi Penalti Akhiri Upaya Timnas Indonesia di Final FIFA Series
Angin Puting Beliung Terjang Kudus, 221 Rumah Rusak di Empat Desa
DKI Mulai Bangun Zebra Cross di Tebet, Respons Atas Inisiatif Warga
Guru MTs di Depok Diduga Sebar Brosur Jasa Seksual, Mengidap HIV Sejak 2014