MURIANETWORK.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat hukuman terhadap mantan hakim Djuyamto dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Vonis penjara yang sebelumnya 11 tahun kini dinaikkan menjadi 12 tahun. Menanggapi putusan banding yang lebih berat itu, Djuyamto telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi Didaftarkan, Majelis Belum Terbentuk
Permohonan kasasi dari Djuyamto sendiri telah resmi didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Informasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hingga saat ini, majelis hakim yang akan menangani proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung belum ditetapkan dan terlihat dalam sistem.
Perlu diingat, Djuyamto sebelumnya bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara minyak goreng yang kontroversial. Dalam kapasitasnya itu, ia menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa korporasi yang terlibat.
Detail Putusan Banding yang Diperberat
Putusan banding yang memperberat hukuman Djuyamto ini dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan tersebut diketok pada awal Januari lalu.
Dalam amar putusannya, majelis banding menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari."
Selain penambahan masa pidana, hakim banding juga mempertahankan kewajiban Djuyamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Ketentuan substitusi kurungan juga diberlakukan jika kewajiban finansial itu tak terpenuhi.
Artikel Terkait
Kontroversi Penalti Akhiri Upaya Timnas Indonesia di Final FIFA Series
Angin Puting Beliung Terjang Kudus, 221 Rumah Rusak di Empat Desa
DKI Mulai Bangun Zebra Cross di Tebet, Respons Atas Inisiatif Warga
Guru MTs di Depok Diduga Sebar Brosur Jasa Seksual, Mengidap HIV Sejak 2014