Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia Baru Capai 13,41 Persen, Payung Hukum Dinilai Mendesak

- Kamis, 12 Februari 2026 | 12:30 WIB
Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia Baru Capai 13,41 Persen, Payung Hukum Dinilai Mendesak

Kondisi ini menempatkan pelaku keuangan syariah pada posisi yang unik sekaligus sulit. Mereka harus berjuang meningkatkan penetrasi di tengah pasar yang secara keseluruhan masih berkembang, sambil bersaing merebut segmen yang lebih spesifik. "Pejuang ekonomi syariah harus bekerja lebih keras," tegas Esther.

Dari sisi demografi, pola konsumsi saat ini juga mencerminkan ketimpangan. Pengguna produk syariah, mulai dari kosmetik halal hingga jasa finansial, masih didominasi kalangan menengah ke atas. Harga premium yang sering melekat pada produk-produk bersertifikasi syariah menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga seolah membatasi industri ini pada segmen pasar tertentu.

Payung Hukum sebagai Fondasi

Di tengah berbagai tantangan operasional, kebutuhan akan kerangka regulasi yang kokoh semakin mendesak. Saat ini, aturan main untuk instrumen penting seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf masih berjalan sendiri-sendiri, tanpa koordinasi yang sinergis. Fragmentasi ini dinilai membuat ekosistem ekonomi syariah tumbuh tanpa arah yang terpadu.

Esther menekankan urgensi ini. "RUU Ekonomi Syariah sangat urgent. Dengan payung hukum yang jelas, semua regulasi yang terfragmentasi bisa terintegrasi, termasuk insentif fiskal maupun non-fiskal untuk mendorong pertumbuhan sektor ini," jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia mustahil tercapai tanpa ekosistem yang solid. Ekosistem itu mencakup keselarasan antara pelaku usaha, konsumen, regulator, dan kebijakan pendukung. Undang-undang yang komprehensif akan mempermudah koordinasi, memperjelas roadmap pengembangan, dan menciptakan struktur yang sistematis.

Tanpa kebijakan afirmatif yang jelas dari negara, upaya mendorong percepatan pertumbuhan sektor ini akan seperti berjalan di tempat. "Dengan undang-undang yang kuat, ekosistem bisa berkembang lebih terstruktur. Ini penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tapi juga pusat inovasi dan literasi ekonomi syariah di dunia," tutup Esther.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar