MURIANETWORK.COM - Potensi industri keuangan syariah di Indonesia yang besar ternyata belum diimbangi dengan adopsi yang luas di masyarakat. Data terbaru menunjukkan, inklusi keuangan syariah baru menyentuh angka 13,41 persen, yang berarti hanya sekitar satu dari tujuh orang Indonesia yang aktif menggunakan produknya. Para analis melihat, tantangan utama terletak pada aksesibilitas dan daya jangkau, sementara payung hukum yang masih terfragmentasi dinilai menghambat pertumbuhan ekosistem secara keseluruhan.
Kesenjangan Antara Kesadaran dan Penggunaan
Survei nasional yang dilakukan OJK dan BPS mengonfirmasi adanya jurang yang lebar. Meski kesadaran masyarakat terhadap produk syariah terbilang tinggi, hal itu tidak serta-merta diterjemahkan menjadi penggunaan aktual. Fenomena ini mengundang pertanyaan mendalam tentang faktor-faktor penghambat di lapangan.
Direktur Indef, Esther Dwi Sri Astuti, mengamati hal serupa. "Awareness masyarakat terhadap produk syariah tinggi, tapi penggunaan aktual masih rendah," ungkapnya.
Menurut Esther, salah satu penghalang paling nyata adalah akses fisik yang terbatas. Masyarakat, secara naluriah, akan enggan beralih ke layanan keuangan jika fasilitas pendukungnya seperti jaringan ATM atau kantor cabang sulit ditemui dalam keseharian mereka. Tantangan infrastruktur ini menjadi titik awal yang krusial untuk dibenahi.
Menghadapi Tantangan Ganda
Persoalan yang dihadapi industri syariah sebenarnya merupakan bagian dari tantangan yang lebih luas. Secara umum, tingkat inklusi keuangan konvensional di Indonesia pun belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hanya sekitar seperlima populasi yang tergolong benar-benar 'bankable'.
Kondisi ini menempatkan pelaku keuangan syariah pada posisi yang unik sekaligus sulit. Mereka harus berjuang meningkatkan penetrasi di tengah pasar yang secara keseluruhan masih berkembang, sambil bersaing merebut segmen yang lebih spesifik. "Pejuang ekonomi syariah harus bekerja lebih keras," tegas Esther.
Dari sisi demografi, pola konsumsi saat ini juga mencerminkan ketimpangan. Pengguna produk syariah, mulai dari kosmetik halal hingga jasa finansial, masih didominasi kalangan menengah ke atas. Harga premium yang sering melekat pada produk-produk bersertifikasi syariah menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga seolah membatasi industri ini pada segmen pasar tertentu.
Payung Hukum sebagai Fondasi
Di tengah berbagai tantangan operasional, kebutuhan akan kerangka regulasi yang kokoh semakin mendesak. Saat ini, aturan main untuk instrumen penting seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf masih berjalan sendiri-sendiri, tanpa koordinasi yang sinergis. Fragmentasi ini dinilai membuat ekosistem ekonomi syariah tumbuh tanpa arah yang terpadu.
Esther menekankan urgensi ini. "RUU Ekonomi Syariah sangat urgent. Dengan payung hukum yang jelas, semua regulasi yang terfragmentasi bisa terintegrasi, termasuk insentif fiskal maupun non-fiskal untuk mendorong pertumbuhan sektor ini," jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia mustahil tercapai tanpa ekosistem yang solid. Ekosistem itu mencakup keselarasan antara pelaku usaha, konsumen, regulator, dan kebijakan pendukung. Undang-undang yang komprehensif akan mempermudah koordinasi, memperjelas roadmap pengembangan, dan menciptakan struktur yang sistematis.
Tanpa kebijakan afirmatif yang jelas dari negara, upaya mendorong percepatan pertumbuhan sektor ini akan seperti berjalan di tempat. "Dengan undang-undang yang kuat, ekosistem bisa berkembang lebih terstruktur. Ini penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tapi juga pusat inovasi dan literasi ekonomi syariah di dunia," tutup Esther.
Artikel Terkait
Angin Kencang Cabut Atap Stadion Pakansari, Tak Ada Korban Jiwa
Korban Kasus Bahar bin Smith Kecewa, Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan
Roy Suryo Tunjukkan Dua Salinan Ijazah Jokowi dengan Perbedaan Fisik
Disperindag Lubuklinggau Gelar Bazar Murah Jelang Ramadan