Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia Baru Capai 13,41 Persen, Payung Hukum Dinilai Mendesak

- Kamis, 12 Februari 2026 | 12:30 WIB
Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia Baru Capai 13,41 Persen, Payung Hukum Dinilai Mendesak

MURIANETWORK.COM - Potensi industri keuangan syariah di Indonesia yang besar ternyata belum diimbangi dengan adopsi yang luas di masyarakat. Data terbaru menunjukkan, inklusi keuangan syariah baru menyentuh angka 13,41 persen, yang berarti hanya sekitar satu dari tujuh orang Indonesia yang aktif menggunakan produknya. Para analis melihat, tantangan utama terletak pada aksesibilitas dan daya jangkau, sementara payung hukum yang masih terfragmentasi dinilai menghambat pertumbuhan ekosistem secara keseluruhan.

Kesenjangan Antara Kesadaran dan Penggunaan

Survei nasional yang dilakukan OJK dan BPS mengonfirmasi adanya jurang yang lebar. Meski kesadaran masyarakat terhadap produk syariah terbilang tinggi, hal itu tidak serta-merta diterjemahkan menjadi penggunaan aktual. Fenomena ini mengundang pertanyaan mendalam tentang faktor-faktor penghambat di lapangan.

Direktur Indef, Esther Dwi Sri Astuti, mengamati hal serupa. "Awareness masyarakat terhadap produk syariah tinggi, tapi penggunaan aktual masih rendah," ungkapnya.

Menurut Esther, salah satu penghalang paling nyata adalah akses fisik yang terbatas. Masyarakat, secara naluriah, akan enggan beralih ke layanan keuangan jika fasilitas pendukungnya seperti jaringan ATM atau kantor cabang sulit ditemui dalam keseharian mereka. Tantangan infrastruktur ini menjadi titik awal yang krusial untuk dibenahi.

Menghadapi Tantangan Ganda

Persoalan yang dihadapi industri syariah sebenarnya merupakan bagian dari tantangan yang lebih luas. Secara umum, tingkat inklusi keuangan konvensional di Indonesia pun belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hanya sekitar seperlima populasi yang tergolong benar-benar 'bankable'.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar