Operasi gabungan Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar sebuah jaringan narkoba di Banyuasin, Sumatera Selatan. Hasilnya cukup mencengangkan: 30 kilogram sabu diamankan dari para pelaku. Nilainya fantastis, mencapai sekitar Rp 54 miliar di pasar gelap.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, yang memaparkan kasus ini.
"Kami amankan empat orang tersangka. Barang buktinya, sabu seberat 30 kilogram atau setara 30 ribu gram," ujarnya pada Rabu (11/2/2026).
Semua berawal dari kewaspadaan warga. Pada Selasa (3/2), ada laporan tentang mobil Toyota Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir terlalu lama di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi. Lokasinya di Pangkalan Balai. Keadaan itu mencurigakan.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC bergerak ke lokasi. Pimpinan di lapangan, Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, segera memulai penyelidikan.
"Dari pemantauan, kami menduga ada modus peredaran dengan sistem tempel atau "stash"," jelas Brigjen Eko Hadi.
Penyelidikan pun fokus pada identitas pemilik mobil. Tidak butuh waktu lama, Rabu dini hari (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB, mobil Yaris itu tiba-tiba bergerak. Ia dikawal oleh sebuah Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R. Keduanya melaju ke arah Palembang.
Kejar-kejaran dan Akhir yang Kacau
Tim langsung membuntuti. Kejar-kejaran pun terjadi di Jalan Lintas Sumatera. Saat kedua kendaraan memasuki area SPBU Rejodadi di Desa Rejodadi, tim berusaha menghentikan mereka.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Perketat Izin Perjalanan Dinas ASN, Banyak Permohonan Ditolak
Trump Klaim Tanggung Jawab atas Serangan Jembatan B1 di Iran, Ancam Kembalikan Iran ke Zaman Batu
DPRD dan Pemkot Madiun Sepakati 17 Raperda Jadi Perda Setelah Pembahasan Bertahun-tahun
Portland Trail Blazers Didenda Rp1,7 Miliar Gara-gara Kontak Ilegal dengan Prospek Tiongkok