Operasi gabungan Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar sebuah jaringan narkoba di Banyuasin, Sumatera Selatan. Hasilnya cukup mencengangkan: 30 kilogram sabu diamankan dari para pelaku. Nilainya fantastis, mencapai sekitar Rp 54 miliar di pasar gelap.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, yang memaparkan kasus ini.
"Kami amankan empat orang tersangka. Barang buktinya, sabu seberat 30 kilogram atau setara 30 ribu gram," ujarnya pada Rabu (11/2/2026).
Semua berawal dari kewaspadaan warga. Pada Selasa (3/2), ada laporan tentang mobil Toyota Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir terlalu lama di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi. Lokasinya di Pangkalan Balai. Keadaan itu mencurigakan.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC bergerak ke lokasi. Pimpinan di lapangan, Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, segera memulai penyelidikan.
"Dari pemantauan, kami menduga ada modus peredaran dengan sistem tempel atau "stash"," jelas Brigjen Eko Hadi.
Penyelidikan pun fokus pada identitas pemilik mobil. Tidak butuh waktu lama, Rabu dini hari (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB, mobil Yaris itu tiba-tiba bergerak. Ia dikawal oleh sebuah Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R. Keduanya melaju ke arah Palembang.
Kejar-kejaran dan Akhir yang Kacau
Tim langsung membuntuti. Kejar-kejaran pun terjadi di Jalan Lintas Sumatera. Saat kedua kendaraan memasuki area SPBU Rejodadi di Desa Rejodadi, tim berusaha menghentikan mereka.
Artikel Terkait
Dody Hanggodo Soroti Otak Konslet Generasi Muda PU, Imbau Publik Tak Berprasangka Buruk
Bus Restu Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Tewas dan 11 Luka Berat
Kejari Bangka Selatan Terima Tiga Kasus Baru: Penganiayaan, PETI, dan Pencurian dari Mertua
Polisi Buru Tiga Pelaku Bacok di Cilandak Usai Keributan Berawal dari Medsos