Bareskrim Amankan 30 Kg Sabu Senilai Rp54 Miliar di Banyuasin, Empat Tersangka Ditangkap

- Rabu, 11 Februari 2026 | 08:50 WIB
Bareskrim Amankan 30 Kg Sabu Senilai Rp54 Miliar di Banyuasin, Empat Tersangka Ditangkap

Namun, si pengemudi Yaris malah berusaha kabur. Manuvernya membahayakan petugas. "Kami terpaksa memberikan tembakan peringatan," imbuh Eko Hadi.

Upaya pelarian itu berakhir kacau. Mobil Yaris justru terperosok ke dalam saluran air. Di situlah akhir perlawanan mereka. Pengemudinya, seorang pria bernama Abiyu Bima Ayatullah atau yang akrab disapa Bongkol, diamankan. Pemeriksaan di dalam mobilnya membawa hasil yang mencengangkan: tiga karung berisi puluhan paket narkotika.

"Totalnya 30 paket. Itu sabu murni seberat 30 kilogram," lanjutnya.

Sementara itu, mobil Calya yang mengawal juga berhasil dihentikan. Tiga orang di dalamnya turut diamankan. Mereka adalah Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.

Dari pengakuan awal Bongkol, sabu-sabu itu rencananya akan dibawa ke Komplek Amin Mulya di Jakabaring. Perintahnya datang dari Bopak.

Cerita semakin berbelit. "Berdasarkan keterangan Bopak, arahan awalnya justru datang dari Agung Darmawan alias Apet," papar Eko Hadi. Apet lah yang menyuruh Bopak mengambil sabu dari mobil Yaris dan memarkirkan mobil itu di Perumahan Amin Mulya setelahnya.

Bopak kemudian merekrut Bongkol, Jhon, dan Jentu untuk eksekusi. Rencana mereka ambruk saat sedang mengambil barang, tepat ketika tim Bareskrim dan Satgas NIC menyergap.

Keempat tersangka kini ditahan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih mendalam. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ancamannya berat, bisa sampai hukuman mati. Jaringannya sendiri masih terus diburu, untuk mengungkap siapa dalang sebenarnya di balik peredaran puluhan miliar rupiah barang haram itu.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar