Operasi gabungan Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar sebuah jaringan narkoba di Banyuasin, Sumatera Selatan. Hasilnya cukup mencengangkan: 30 kilogram sabu diamankan dari para pelaku. Nilainya fantastis, mencapai sekitar Rp 54 miliar di pasar gelap.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, yang memaparkan kasus ini.
"Kami amankan empat orang tersangka. Barang buktinya, sabu seberat 30 kilogram atau setara 30 ribu gram," ujarnya pada Rabu (11/2/2026).
Semua berawal dari kewaspadaan warga. Pada Selasa (3/2), ada laporan tentang mobil Toyota Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir terlalu lama di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi. Lokasinya di Pangkalan Balai. Keadaan itu mencurigakan.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC bergerak ke lokasi. Pimpinan di lapangan, Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, segera memulai penyelidikan.
"Dari pemantauan, kami menduga ada modus peredaran dengan sistem tempel atau "stash"," jelas Brigjen Eko Hadi.
Penyelidikan pun fokus pada identitas pemilik mobil. Tidak butuh waktu lama, Rabu dini hari (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB, mobil Yaris itu tiba-tiba bergerak. Ia dikawal oleh sebuah Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R. Keduanya melaju ke arah Palembang.
Kejar-kejaran dan Akhir yang Kacau
Tim langsung membuntuti. Kejar-kejaran pun terjadi di Jalan Lintas Sumatera. Saat kedua kendaraan memasuki area SPBU Rejodadi di Desa Rejodadi, tim berusaha menghentikan mereka.
Namun, si pengemudi Yaris malah berusaha kabur. Manuvernya membahayakan petugas. "Kami terpaksa memberikan tembakan peringatan," imbuh Eko Hadi.
Upaya pelarian itu berakhir kacau. Mobil Yaris justru terperosok ke dalam saluran air. Di situlah akhir perlawanan mereka. Pengemudinya, seorang pria bernama Abiyu Bima Ayatullah atau yang akrab disapa Bongkol, diamankan. Pemeriksaan di dalam mobilnya membawa hasil yang mencengangkan: tiga karung berisi puluhan paket narkotika.
"Totalnya 30 paket. Itu sabu murni seberat 30 kilogram," lanjutnya.
Sementara itu, mobil Calya yang mengawal juga berhasil dihentikan. Tiga orang di dalamnya turut diamankan. Mereka adalah Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.
Dari pengakuan awal Bongkol, sabu-sabu itu rencananya akan dibawa ke Komplek Amin Mulya di Jakabaring. Perintahnya datang dari Bopak.
Cerita semakin berbelit. "Berdasarkan keterangan Bopak, arahan awalnya justru datang dari Agung Darmawan alias Apet," papar Eko Hadi. Apet lah yang menyuruh Bopak mengambil sabu dari mobil Yaris dan memarkirkan mobil itu di Perumahan Amin Mulya setelahnya.
Bopak kemudian merekrut Bongkol, Jhon, dan Jentu untuk eksekusi. Rencana mereka ambruk saat sedang mengambil barang, tepat ketika tim Bareskrim dan Satgas NIC menyergap.
Keempat tersangka kini ditahan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih mendalam. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ancamannya berat, bisa sampai hukuman mati. Jaringannya sendiri masih terus diburu, untuk mengungkap siapa dalang sebenarnya di balik peredaran puluhan miliar rupiah barang haram itu.
Artikel Terkait
Pemerintah Rampingkan BUMN, Telkom hingga Pupuk Indonesia Pangkas Ratusan Anak Usaha
Pesawat Netanyahu Melintasi Tiga Negara Pihak Statuta Roma, Tak Ada Penangkapan
PKS Sarankan Polemik Anggaran Kapal Diselesaikan di Rapat Kabinet, Bukan di Medsos
KLH Selidiki Dampak Pencemaran Cisadane Pascakebakaran Gudang Pestisida