KLH Selidiki Dampak Pencemaran Cisadane Pascakebakaran Gudang Pestisida

- Rabu, 11 Februari 2026 | 11:30 WIB
KLH Selidiki Dampak Pencemaran Cisadane Pascakebakaran Gudang Pestisida

MURIANETWORK.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerjunkan tim khusus ke lokasi untuk menyelidiki potensi dampak pencemaran di Sungai Cisadane. Investigasi ini merupakan respons langsung terhadap kebakaran gudang pestisida yang terjadi di Tangerang Selatan pada Senin (9 Februari 2026). Langkah ini diambil guna mengkaji secara komprehensif dampak lingkungan dari insiden tersebut dan merumuskan langkah penanganan yang tepat.

Tim Ahli Diterjunkan ke Lokasi

Untuk memastikan akurasi data, KLH mengerahkan tenaga ahli dari dua unit utama. Tim yang berada di lapangan terdiri dari personel dari Kedeputian Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) serta Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal).

Deputi Bidang PPKL KLH, Rasio Ridho Sani, mengonfirmasi hal ini pada Rabu (11 Februari 2026). "Ya, tim KLH dari Kedeputian Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dan Pusarpedal (Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan) sedang di lapangan," jelasnya.

Kajian Masih Berlangsung

Proses investigasi lapangan yang mendetail masih terus berjalan. Hal ini membuat pihak kementerian belum dapat memaparkan temuan atau kesimpulan sementara terkait tingkat pencemaran dan sebarannya.

Rasio menegaskan bahwa proses pengumpulan data dan analisis masih dalam tahap intensif. "Masih di lapangan," tuturnya, menandaskan bahwa tim masih fokus pada pekerjaan di lokasi kejadian.

Pendekatan yang hati-hati dan berbasis bukti ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus pencemaran lingkungan, terutama yang melibatkan bahan kimia. Hasil kajian yang menyeluruh dari tim ahli diharapkan dapat menjadi dasar bagi langkah-langkah mitigasi dan pemulihan yang efektif di kemudian hari.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar