Kota Madiun baru saja mencatatkan capaian penting dalam ranah legislasi. DPRD dan Pemerintah Kota setempat akhirnya menyepakati 17 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk naik status menjadi Perda. Ini bukan proses singkat, tapi hasil dari pembahasan alot yang berlangsung bertahun-tahun.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengungkapkan bahwa seluruh pembahasan sebenarnya sudah dimulai sejak 2023 dan rampung di 2025. Namun, ada jeda menunggu. “Proses fasilitasi dari pemerintah provinsi baru selesai di awal tahun ini,” jelasnya. Itu sebabnya, pengesahannya baru bisa dilakukan sekarang, di 2026.
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan inisiatif murni dari dewan. Raperda itu mengatur soal literasi digital, inovasi daerah, sampai pengelolaan sarana perdagangan. Tak ketinggalan, penyelenggaraan kota cerdas dan keterbukaan informasi publik juga masuk dalam paket ini.
Di sisi lain, ada 12 raperda lagi yang diusulkan oleh eksekutif. Cakupannya luas, mulai dari penataan ruang, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, hingga aturan yang lebih teknis seperti perizinan berusaha di sektor kesehatan. Menurut Armaya, ini bukti nyata produktivitas fungsi legislasi antara dua lembaga itu.
Artikel Terkait
Marinir Sampaikan Prihatin atas Insiden Peluru Nyasar Lukai Dua Anak di Gresik
Pemerintah Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di 80-an Daerah
Uji Coba Sistem Bayar Tol MLFF Segera Dimulai, BPJT Pastikan Persiapan Matang
Lalu Lintas Kereta di Lintas Maswati-Sasaksaat Kembali Normal Usai Longsor