Kota Madiun baru saja mencatatkan capaian penting dalam ranah legislasi. DPRD dan Pemerintah Kota setempat akhirnya menyepakati 17 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk naik status menjadi Perda. Ini bukan proses singkat, tapi hasil dari pembahasan alot yang berlangsung bertahun-tahun.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengungkapkan bahwa seluruh pembahasan sebenarnya sudah dimulai sejak 2023 dan rampung di 2025. Namun, ada jeda menunggu. “Proses fasilitasi dari pemerintah provinsi baru selesai di awal tahun ini,” jelasnya. Itu sebabnya, pengesahannya baru bisa dilakukan sekarang, di 2026.
“Dari awal sudah disampaikan bahwa ada 17 raperda, yang 12 dari eksekutif dan lima dari legislatif. Pembahasannya mulai 2023 sampai 2025, namun hasil fasilitasi dari gubernur baru turun kemarin sehingga baru bisa disetujui pada 2026 ini,” ujar Armaya di Madiun, Kamis lalu.
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan inisiatif murni dari dewan. Raperda itu mengatur soal literasi digital, inovasi daerah, sampai pengelolaan sarana perdagangan. Tak ketinggalan, penyelenggaraan kota cerdas dan keterbukaan informasi publik juga masuk dalam paket ini.
Di sisi lain, ada 12 raperda lagi yang diusulkan oleh eksekutif. Cakupannya luas, mulai dari penataan ruang, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, hingga aturan yang lebih teknis seperti perizinan berusaha di sektor kesehatan. Menurut Armaya, ini bukti nyata produktivitas fungsi legislasi antara dua lembaga itu.
Tapi, jalan masih panjang. Setelah disahkan di tingkat lokal, semua dokumen harus dikirim ke Gubernur Jawa Timur. Tujuannya untuk mendapat persetujuan sekaligus nomor registrasi. Armaya punya harapan lain. Ia mendorong pemerintah kota segera menyusun peraturan wali kota sebagai juknis. “Agar manfaatnya bisa cepat dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Plt Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, membenarkan bahwa prosesnya memang makan waktu. Harmonisasi dan evaluasi di tingkat provinsi kerap membutuhkan ketelitian ekstra.
“Setelah disepakati bersama, pemerintah kota akan segera mengirimkan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Bagus.
Pada akhirnya, semua pihak berharap regulasi baru ini bisa memperkuat tata kelola pemerintahan. Kota Madiun butuh landasan hukum yang kuat untuk melangkah lebih maju dan sejahtera. Dan, 17 Perda ini diharapkan menjadi pondasi kokoh untuk itu.
Artikel Terkait
Dua Pria Divonis 15 dan 12 Tahun Penjara karena Rencanakan Serangan Teror di Konser Taylor Swift di Austria
Prabowo Lakukan Diplomasi Ofensif ke Eropa, Konversi Nikel dan Posisi Geopolitik Jadi Investasi & Benteng Keamanan
PSG vs Arsenal di Final Liga Champions, Legenda Arsenal Pires Prediksi Kemenangan The Gunners
Jadwal Salat Makassar 29 Mei 2026: Imsak Pukul 04:34, Subuh 04:44, hingga Isya 19:11 Wita