Mahasiswi UNS Penerima KIP Dicabut Beasiswanya! Ini Gaya Hidup Hedon yang Bikin Publik Kaget

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Mahasiswi UNS Penerima KIP Dicabut Beasiswanya! Ini Gaya Hidup Hedon yang Bikin Publik Kaget
Kisah Mahasiswi UNS Penerima KIP Ketahuan Dugem: Gaya Hidup Hedon, Sanksi Dicabut - MURIANETWORK.COM

Mahasiswi UNS Penerima KIP Ketahuan Dugem: Gaya Hidup Hedon, Beasiswa Dicabut

Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi sorotan setelah ketahuan dugem di klub malam. TKS, itulah inisialnya, disebut memiliki gaya hidup hedonisme di tengah statusnya sebagai penerima bantuan pendidikan.

Gaya Hidup Hedon di Balik Status Penerima Beasiswa

Hedonisme, yang mengutamakan kesenangan pribadi sebagai tujuan hidup, melekat pada citra TKS. Meski tercatat sebagai mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS, lingkaran pertemanannya didominasi oleh anak-anak dari kalangan mampu.

Seorang sumber, Ripe (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa circle pertemanan TKS tampak seperti anak orang berada. "Kalau dilihat memang seperti anak orang mampu," kata Ripe. Meski penampilan fisik TKS dinilai cantik dan berdandan sesuai, Ripe menyebutnya "hedon".

Keseharian dan Kepemilikan Barang Mewah

Dalam kesehariannya di kampus, TKS kerap terlihat berjalan kaki atau sesekali mengendarai motor. Namun, yang mencolok adalah penggunaan ponsel iPhone-nya. "Kalau HP-nya iPhone sih setahuku," tambah Ripe.

Mengenai alasan menerima KIP, Ripe mendengar bahwa TKS berasal dari keluarga broken home, sehingga dinilai layak mendapatkan bantuan tersebut. "Aslinya kalau mahasiswa biasa ya layak dia dapat KIP," jelasnya.

Sanksi Tegas dari Kampus UNS

Akibat viralnya video dugem tersebut, pihak UNS mengambil tindakan tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS tentang Kode Etik Mahasiswa.

Sanksi yang dijatuhkan mencakup:

  • Pencabutan beasiswa KIP-K secara resmi.
  • Larangan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi.
  • Surat peringatan pertama.
  • Kewajiban menjalani program konseling selama enam bulan.

Agus Riewanto, Sekretaris UNS, menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan disiplin, serta diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika UNS.

Video Viral Dugem di Klub Malam

Kasus ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan TKS asyik berjoget dengan wajah ceria di sebuah klub malam. Dalam video yang kini telah dihapus dari Instagram tersebut, TKS terlihat mengenakan pakaian yang minim.

Insiden ini menyulut diskusi publik tentang etika dan tanggung jawab moral seorang penerima beasiswa, serta pentingnya menjunjung tinggi integritas dan peraturan yang berlaku.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar