Bareskrim Ungkap Jaringan Sabu Malaysia-Riau, 14,7 Kg Disita

- Rabu, 11 Februari 2026 | 02:50 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan Sabu Malaysia-Riau, 14,7 Kg Disita

MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Operasi gabungan yang digelar di Riau pada Senin (9/2) ini berhasil menyita 14,7 kilogram sabu senilai miliaran rupiah dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Operasi Gabungan di Riau

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru. Tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen bergerak cepat berdasarkan informasi intelijen, yang akhirnya membuahkan hasil di wilayah Riau. Kolaborasi antar lembaga ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam memutus mata rantai peredaran barang haram.

Profil dan Peran Tersangka

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka yang ditetapkan adalah Piki Ramadani (27), Gilang Ramadhan (20), dan Heri Wahyudi.

Brigjen Eko dalam keterangannya pada Rabu (11/2/2026) memaparkan, "Peran Piki dan Gilang sebagai kurir, Heri merupakan napi Lapas Kelas IIB Dumai berperan sebagai pengendali."

Fakta bahwa salah satu tersangka beroperasi dari dalam lapas memberikan gambaran tentang modus operandi jaringan yang cukup berani dan terorganisir. Hal ini juga mengindikasikan tantangan ekstra dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Barang Bukti yang Disita

Selain sabu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Barang-barang itu antara lain sebuah mobil dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk moda transportasi, sejumlah uang tunai, serta handphone untuk koordinasi. Sabu sebanyak 14.731 gram itu ditemukan tersembunyi di dalam 14 bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam sebuah jerigen berwarna biru.

Brigjen Eko Hadi Santoso lebih lanjut mengungkapkan nilai kerugian yang berhasil dicegah. "Jumlah narkotika jenis sabu yang diamankan sebesar 14.731 gram, dengan nilai konversi rupiah sebesar Rp 26.500.000.000,- (Dua puluh miliar lima ratus juta rupiah) dan konversi jiwa yang diselamatkan sejumlah 73.000 jiwa," jelasnya.

Angka konversi jiwa yang diselamatkan tersebut memberikan perspektif nyata tentang dampak buruk yang berhasil dihindari, jauh melampaui sekadar nilai materiil barang sitaan. Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi sindikat narkoba dan mencegah peredaran sabu dalam jumlah sangat besar di masyarakat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar