Jakarta kembali menyuarakan kecamannya. Kali ini, pemerintah Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap serangan berulang Israel di Gaza. Serangan terbaru, yang terjadi pada Sabtu dini hari, dikabarkan menewaskan sedikitnya 37 warga Palestina. Korban berjatuhan lagi, dan situasi makin suram.
Lewat akun resmi Kementerian Luar Negeri di platform X, pada Minggu (1/2/2026), Indonesia secara tegas menyoroti serangan tanggal 31 Januari itu. Menurut mereka, serangan yang menyasar kawasan sipil dan fasilitas publik itu jelas melanggar aturan main.
“Indonesia mengecam keras serangan berulang Israel di Jalur Gaza, termasuk serangan terbaru pada 31 Januari 2026, yang menyasar kawasan sipil dan fasilitas publik,” begitu bunyi pernyataan resmi itu.
Intinya, Kemlu menilai aksi militer Israel ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini adalah pengingkaran terhadap komitmen gencatan senjata yang seharusnya sedang berlaku. “Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata yang sedang berlaku,” tegas pernyataan itu.
Nada seruan pun dikeluarkan. Indonesia mendesak Israel, sebagai salah satu pihak dalam kesepakatan, untuk mematuhi kewajibannya. Mereka harus menghormati gencatan senjata itu sepenuhnya, tanpa syarat.
Dampaknya lebih jauh dari sekadar korban jiwa. Menurut Kemlu, pelanggaran sepihak seperti ini punya efek domino yang berbahaya. Di satu sisi, penderitaan warga Gaza yang sudah parah jadi kian menjadi. Di sisi lain, langkah-langkah menuju perdamaian yang stabil dan penyelesaian politik jangka panjang jadi terhambat berat.
“Pelanggaran sepihak tidak hanya memperburuk penderitaan warga sipil Gaza, tetapi juga merusak kepercayaan dan secara langsung menghambat upaya mewujudkan stabilitas dan penyelesaian politik yang berkelanjutan,” jelas pernyataan tersebut, menggambarkan kekhawatiran yang mendalam.
Memang, ini bukan kali pertama. Serangan udara oleh jet tempur Israel sejak Sabtu dini hari itu menambah daftar panjang pelanggaran. Kesepakatan gencatan senjata yang seharusnya dijaga sejak Oktober lalu, sekali lagi, dilanggar. Korban 37 nyawa itu adalah bukti nyata betapa rapuhnya situasi di tanah Palestina.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun