MURIANETWORK.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengungkapkan beban kerja hakim agung yang sangat berat, dengan rata-rata ribuan berkas perkara yang harus ditangani setiap tahun. Pernyataan ini disampaikannya dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), di mana ia menyoroti ancaman overload atau kelebihan beban pada sistem peradilan tahun depan.
Beban Kerja yang Meningkat Tajam
Dalam paparannya, Sunarto memberikan gambaran konkret tentang volume perkara yang dihadapi lembaga peradilan tertinggi itu. Ia menjelaskan bahwa untuk menangani kompleksitas perkara, MA didukung oleh sejumlah hakim ad hoc, khususnya untuk dua bidang sensitif.
"Untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, Mahkamah Agung didukung oleh 8 orang hakim ad hoc, terdiri atas 3 hakim ad hoc tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI," ucap Sunarto.
Meski dengan komposisi dukungan tersebut, tekanan terhadap hakim agung tetap luar biasa besar. Sunarto memaparkan angka yang membuat banyak pihak merenung tentang kapasitas dan kualitas putusan.
Artikel Terkait
Kominfo Apresiasi X dan Bigo Live Patuhi PP TUNAS, Batas Usia Dinaikkan
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Syawal 1447 H Bertepatan dengan Awal April 2026
Garena Bagikan 30 Kode Redeem Free Fire Gratis untuk 28 Maret 2026
LRT Sumsel Angkut Lebih dari 213 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran 2026