MKD Lanjutkan Sidang Etik 5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan melanjutkan proses sidang etik terhadap lima anggota dewan yang dinonaktifkan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Adies Kadir. Keputusan ini diambil melalui rapat internal MKD bersama pimpinan DPR RI untuk membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk.
Proses Hukum dan Dasar Pengaduan
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa sidang terhadap kelima anggota DPR nonaktif tersebut akan dilanjutkan berdasarkan lima pengaduan berbeda dengan nomor register: 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. Proses ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerangkan mekanisme penanganan perkara di MKD. Setelah registrasi, MKD akan menggelar sidang perdana untuk menimbang apakah pengaduan layak dilanjutkan. Jika diputuskan untuk ditindaklanjuti, materi pengaduan akan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksinya dalam waktu 14 hari setelah keputusan.
Artikel Terkait
Banjir 2026: Ketika Kota-Kota Kita Terus Menenggelamkan Diri Sendiri
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Kasus Kuota Haji 2023-2024 Menyandang Status Tersangka
Rapat Pleno PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya, Tegakkan Kembali Aturan Dasar
Menteri Rachmat: Jangan Beri Kail, Kalau Orangnya Sudah Keburu Meninggal