MKD Lanjutkan Sidang Etik 5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan melanjutkan proses sidang etik terhadap lima anggota dewan yang dinonaktifkan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Adies Kadir. Keputusan ini diambil melalui rapat internal MKD bersama pimpinan DPR RI untuk membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk.
Proses Hukum dan Dasar Pengaduan
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa sidang terhadap kelima anggota DPR nonaktif tersebut akan dilanjutkan berdasarkan lima pengaduan berbeda dengan nomor register: 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. Proses ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerangkan mekanisme penanganan perkara di MKD. Setelah registrasi, MKD akan menggelar sidang perdana untuk menimbang apakah pengaduan layak dilanjutkan. Jika diputuskan untuk ditindaklanjuti, materi pengaduan akan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksinya dalam waktu 14 hari setelah keputusan.
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik