Penerima PIP Wajib Aktivasi Rekening Sebelum 28 Februari 2026

- Selasa, 10 Februari 2026 | 17:55 WIB
Penerima PIP Wajib Aktivasi Rekening Sebelum 28 Februari 2026

Sudah terdaftar sebagai penerima PIP, tapi kok dananya belum juga cair? Nah, jangan-jangan rekeningnya belum diaktivasi. Itu lho, sering banget jadi penyebabnya.

Menurut Puslapdik Kemendikdasmen, buat kamu yang namanya sudah masuk dalam daftar penerima Program Indonesia Pintar, langkah aktivasi rekening ini nggak boleh dilewatkan. Kalau nggak, ya uangnya mentok di sana. Gimana sih caranya? Simak baik-baik.

Pertama: Aktivasi Langsung ke Bank

Sebelum ke bank, pastikan dokumen-dokumen ini sudah kamu siapin:

  • KTP asli (bisa milik penerima, orang tua, atau wali).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.

Nah, setelah semua berkas lengkap, barulah kamu datang ke bank penyalur. Catat nih, penyalurnya beda-beda berdasarkan jenjang pendidikan:

  • BRI: untuk siswa SD, SMP, Paket A & B, serta SDLB dan SMPLB.
  • BNI: menangani jenjang SMA, SMK, Paket C, dan SMALB.
  • Khusus untuk yang sekolah di Provinsi Aceh, semua jenjang dilayani oleh Bank BSI.

Di bank, tunjukkan dokumen tadi untuk aktivasi. Prosesnya nggak lama kok. Setelah itu, tinggal tunggu saja dana PIP ditransfer. Oh ya, kalau rekening sudah dinyatakan aktif, pastikan buku tabungan fisiknya sudah kamu pegang.

Kedua: Kalau Mau Diwakilkan

Ada kalanya siswa nggak bisa datang sendiri. Buat aktivasi melalui kuasa yang biasanya kepala sekolah dibutuhkan dokumen tambahan ini:

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai asli dari kuasa.
  • Fotokopi dan asli KTP sang kuasa.
  • Fotokopi serta asli surat pengangkatan jabatan kuasa yang masih berlaku.
  • Jangan lupa, surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kependidikan setempat.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar