Penerima PIP Wajib Aktivasi Rekening Sebelum 28 Februari 2026

- Selasa, 10 Februari 2026 | 17:55 WIB
Penerima PIP Wajib Aktivasi Rekening Sebelum 28 Februari 2026

Lalu, bagaimana jika penerima PIP belum punya KTP?

  • Maka yang dibawa adalah surat kuasa asli, plus fotokopi KTP orang tua/wali dan KK.

Kalau penerima sudah punya KTP, lebih gampang:

  • Cukup bawa surat kuasa asli dan fotokopi KTP-nya sendiri.

Jangan Sampai Ketinggalan: Batas Waktunya!

Perhatian khusus buat penerima PIP tahun 2025. Batas akhir untuk aktivasi rekening adalah 28 Februari 2026. Jangan sampai telat! Kalau lewat dari tanggal itu, dana bantuannya bakal dikembalikan ke kas negara. Sayang banget, kan?

Gimana Cara Cek Status PIP Saya?

Penasaran apakah namamu sudah masuk atau belum? Bisa dicek sendiri secara online. Begini langkah-langkahnya melalui situs resmi PIP.

  • Pertama, siapkan dulu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK. NISN biasanya ada di kartu pelajar atau rapor.
  • Kunjungi website PIP Kemendikdasmen.
  • Cari menu yang bertuliskan "Cari Penerima PIP".
  • Isi form dengan NISN, NIK, dan kode captcha yang muncul.
  • Periksa lagi, pastikan datanya sudah benar sebelum diklik.
  • Terakhir, tekan tombol "Cek Penerima PIP".

Nanti, hasilnya akan muncul di layar. Kamu bisa lihat status penerimaanmu apakah sudah masuk SK atau belum. Kalau dananya belum cair, biasanya ada keterangan alasannya: mungkin karena belum ada SK, rekening belum aktif, atau datanya masih kurang lengkap. Di sana juga tertera informasi periode pencairan dan besaran bantuan yang akan diterima.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar