MURIANETWORK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima dua Surat Presiden (Surpres) yang berkaitan dengan proses legislatif dan diplomasi. Surpres pertama memuat permohonan pertimbangan DPR atas calon-calon duta besar negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia. Sementara itu, surat kedua berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kepulauan. Penerimaan kedua surat tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10 Februari 2026).
Mekanisme Penindaklanjutan Surat Presiden
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa itu, dibacakan secara resmi pokok-pokok isi Surpres. Surpres bernomor R 03 tertanggal 15 Januari 2026 secara khusus mengangkat hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.
Saan Mustopa menegaskan bahwa surat-surat presiden tersebut akan segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di lembaga legislatif. "Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti, dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Artikel Terkait
PM Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Bahas Dampak Konflik Asia Barat dengan Prabowo
Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts and Nevis di Laga Perdana FIFA Series 2026
Prabowo dan Anwar Bahas Stabilitas Global dalam Pertemuan Bilateral di Jakarta
Menkeu Pindahkan 200-300 Pegawai Anggaran ke DJP untuk Penuhi Kekurangan SDM