MURIANETWORK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima dua Surat Presiden (Surpres) yang berkaitan dengan proses legislatif dan diplomasi. Surpres pertama memuat permohonan pertimbangan DPR atas calon-calon duta besar negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia. Sementara itu, surat kedua berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kepulauan. Penerimaan kedua surat tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10 Februari 2026).
Mekanisme Penindaklanjutan Surat Presiden
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa itu, dibacakan secara resmi pokok-pokok isi Surpres. Surpres bernomor R 03 tertanggal 15 Januari 2026 secara khusus mengangkat hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.
Saan Mustopa menegaskan bahwa surat-surat presiden tersebut akan segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di lembaga legislatif. "Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti, dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Klirifikasi Terkait Calon Duta Besar
Usai rapat, Saan Mustopa memberikan penjelasan lebih rinci untuk menghindari kesalahpahaman publik. Ia menekankan bahwa calon yang dimaksud adalah diplomat dari negara-negara lain yang diajukan oleh pemerintah mereka untuk bertugas di Jakarta, bukan sebaliknya.
"Ini bukan dubes kita yang ke negara luar ya, ini di negara sahabat, negara tetangga yang untuk bertugas di Indonesia," jelas Saan. "Jadi, nanti saya cek dulu ada berapa negara sahabat yang mau nanti dirapat-konsultasikan," lanjutnya.
Penjelasan ini penting untuk memberikan konteks bahwa proses pertimbangan DPR merupakan bagian dari tata cara penerimaan (agrément) diplomat asing, sebuah langkah formal dalam hubungan antarnegara yang memerlukan persetujuan negara penerima.
Mengenai jumlah dan asal negara calon duta besar tersebut, Saan menyatakan bahwa hal itu masih akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme rapat dan konsultasi di internal DPR. Proses ini menunjukkan kehati-hatian dan kesungguhan lembaga perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi pertimbangannya, sebuah langkah krusial yang menyangkut kedaulatan dan hubungan internasional Indonesia.
Artikel Terkait
DPR Setujui Hibah Jepang Rp200 Miliar untuk Kapal Patroli RI
TNI Siapkan Personel Berpengalaman untuk Misi Perdamaian di Gaza
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Sebabkan Sungai Jaletreng Tercemar, Ikan Mati
Indeks Korupsi Indonesia Anjlok, Peringkat Turun ke Posisi 109 Dunia