Polemik Pilkada Langsung vs Tidak Langsung: Antara Efisiensi dan Kedaulatan Rakyat

- Selasa, 10 Februari 2026 | 10:30 WIB
Polemik Pilkada Langsung vs Tidak Langsung: Antara Efisiensi dan Kedaulatan Rakyat

Di lain sisi, pilkada tidak langsung mungkin memangkas biaya penyelenggaraan. Tapi ia melahirkan biaya lain yang tak terlihat. Biaya ini tak tercatat di APBN, tak diaudit negara, dan tak pernah dipertanggungjawabkan ke publik. Ia muncul dalam bentuk transaksi politik, lobi-lobi gelap, dan negosiasi di ruang tertutup. Beban pembiayaan beralih ke kandidat dan aktor politik, dengan risiko melahirkan kepemimpinan koruptif sebagai bentuk balas jasa atau pengembalian modal.

Dalam teori ekonomi politik, ini disebut biaya tersembunyi demokrasi. Joseph Schumpeter dalam Capitalism, Socialism, and Democracy (1942) pernah mengingatkan, demokrasi prosedural tanpa akuntabilitas hanya akan melahirkan kompetisi elite yang jauh dari kepentingan rakyat.

Pilkada tidak langsung membuka ruang lebar untuk kompetisi semacam itu. Biaya tinggi tapi tak transparan. Ujung-ujungnya, beban finansial ini tetap ditanggung publik, lewat kebijakan yang tak pro-rakyat atau praktik korupsi setelah kepala daerah terpilih.

Jadi, meski berat secara anggaran, pilkada langsung memberikan jaminan lebih kuat untuk hak konstitusional masyarakat. Hak memilih dan dipilih itu bukan formalitas, tapi wujud nyata kedaulatan rakyat.

Masalah Utamanya: Rekrutmen Politik yang Gagal

Seringkali kita lupa, akar persoalannya ada di rekrutmen politik oleh partai. Kualitas pilkada, apapun mekanismenya, sangat ditentukan oleh bagaimana partai menjalankan fungsi kaderisasi dan seleksi calon. Dalam praktik, problem terbesar demokrasi elektoral kita bukan pada cara memilih, tapi pada kualitas kandidat yang dihasilkan.

Ketika wacana mengutak-atik pilkada langsung muncul, sentimen publik yang bangkit tidak melulu karena penolakan terhadap perubahan. Ini juga soal ketidakpercayaan terhadap proses rekrutmen partai politik. Ukurannya masih itu-itu saja: finansial, popularitas instan, dan kedekatan dengan elite. Kapasitas, integritas, dan rekam jejak? Itu urusan nomor dua.

Akibatnya, debat perubahan sistem cuma berkutat di aspek prosedural, bukan pada pembenahan substansi demokrasi.

Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku mereka How Democracies Die menekankan hal serupa. Partai politik adalah pilar utama demokrasi perwakilan. Tanpa partai yang sehat, demokrasi cuma jadi ritual lima tahunan.

Kalau partai gagal menjalankan kaderisasi secara meritokratis, mekanisme pemilihan apapun akan menghasilkan masalah yang sama. Pilkada tidak langsung tidak otomatis memperbaiki kualitas kepemimpinan. Bisa-bisa malah memperparah oligarkisme.

Bayangkan jika partai politik berjalan baik, transparan, dan akuntabel. Pilkada langsung tak akan dipandang sebagai beban, melainkan investasi demokrasi. Partai yang sehat akan menyiapkan kader terbaiknya untuk diuji langsung oleh rakyat. Sebaliknya, partai yang lemah cenderung cari jalan pintas lewat mekanisme tertutup dan elitis.

Demokrasi memang cacat. Tapi cacat itu jangan dijadikan alasan untuk menarik hak rakyat. Dalam sejarah, kemunduran demokrasi sering diawali dengan pembatasan partisipasi publik, atas nama efisiensi dan stabilitas.

Pilkada langsung punya masalah, iya. Tapi solusinya bukan dengan menghapus partisipasi rakyat. Melainkan dengan memperbaiki institusi politik, menegakkan hukum, dan mereformasi partai politik.

Mengubah pilkada jadi tidak langsung tanpa membenahi rekrutmen politik cuma akan memindahkan masalah dari ruang publik ke ruang tertutup. Demokrasi kehilangan wajahnya. Oligarki malah menemukan jalannya.

Karena itu, mempertahankan pilkada langsung bukan soal romantisme. Ini soal menjaga prinsip dasar kedaulatan rakyat agar tidak tergerus jadi sekadar slogan di konstitusi.

Pilkada langsung mungkin mahal, riuh, dan melelahkan. Tapi di situlah rakyat belajar jadi warga negara, bukan sekadar penonton. Dalam demokrasi yang cacat, partisipasi publik justru jadi obat, bukan penyakit.


Antoni Putra. Pengajar Hukum di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar