Pantau – Beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas 3, khususnya dari kalangan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), bakal segera diringankan. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang intinya menghapus piutang dan dendanya. Langkah ini diambil untuk meringankan beban yang selama ini kerap dirasakan memberatkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar untuk meringankan, tapi juga punya tujuan jangka panjang: mendongkrak jumlah kepesertaan aktif dan menjaga sistem JKN agar tetap berkelanjutan.
"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," ungkap Purbaya.
Selama ini, skema bantuan iuran sebenarnya sudah berjalan. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK), pemerintah menanggung penuh iurannya lewat anggaran Kementerian Kesehatan. Nah, sejak 2021, peserta PBPU dan BP kelas 3 pun membayar iuran yang jumlahnya disamakan dengan peserta PBI, yaitu Rp42.000 per bulan per orang.
Dari angka itu, rinciannya begini: Rp35.000 dibayar oleh peserta sendiri atau pihak lain. Sisa Rp7.000-nya ditanggung pemerintah, dengan rincian Rp4.200 dari pusat dan Rp2.800 dari daerah.
Artikel Terkait
Bank Mandiri Rilis Biaya dan Syarat Buka Rekening via Livin per Maret 2026
Dua Pilar Timnas Indonesia Terpampang di Poster Resmi FIFA Series 2026
Survei Fox News: Penolakan Terhadap Trump Capai Titik Tertinggi, Mayoritas Kritik Kebijakan Iran
Timnas Bulgaria Waspadai Kepulauan Solomon di Laga FIFA Series 2026