Megawati: Pemberdayaan Perempuan dalam Pemerintahan Bukan Ancaman bagi Agama

- Selasa, 10 Februari 2026 | 00:05 WIB
Megawati: Pemberdayaan Perempuan dalam Pemerintahan Bukan Ancaman bagi Agama

MURIANETWORK.COM - Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan dalam pemerintahan bukanlah ancaman bagi nilai-nilai agama dan budaya. Pernyataan ini disampaikannya saat menerima gelar doktor kehormatan dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University (PNU) di Riyadh, Arab Saudi, Senin (9 Februari 2026). Megawati justru melihat pemberdayaan perempuan sebagai wujud nyata dari ajaran Islam, konstitusi, dan warisan sejarah yang berkeadilan.

Pemberdayaan Perempuan sebagai Wujud Keadilan

Dalam pidato yang penuh wibawa di hadapan akademisi Arab Saudi, Megawati dengan tegas membangun argumennya. Ia menyatakan bahwa negara yang menjadikan perempuan sebagai subjek penuh dalam pemerintahan adalah negara yang percaya pada masa depannya sendiri.

“Saya menutup pidato ini dengan sebuah keyakinan: bahwa pemberdayaan perempuan dalam pemerintahan bukanlah ancaman terhadap agama, budaya, atau tradisi. Justru sebaliknya, ia adalah pelaksanaan dari nilai-nilai keadilan yang diajarkan Islam, ditegaskan oleh konstitusi, dan diwariskan oleh sejarah,” tegas Megawati.

Pentingnya Penguatan Kelembagaan dan Hukum

Sebagai seorang pemimpin yang berpengalaman, Megawati tidak hanya berhenti pada konsep. Ia menekankan pentingnya fondasi struktural yang kuat. Menurutnya, kebijakan pemberdayaan perempuan memerlukan dukungan hukum dan penguatan kelembagaan agar tidak sekadar wacana.

Sebagai contoh konkret, ia menyoroti keberadaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Lembaga ini, tuturnya, memastikan isu perempuan dan anak terintegrasi dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar