Perusahaan tambang nikel PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) akhirnya bersiap membayar. Mereka akan melunasi denda administratif pemerintah yang nilainya tak main-main, mencapai ratusan miliar rupiah. Denda ini dikenakan karena perusahaan kedapatan melanggar aturan di kawasan hutan.
Menurut Direktur NICE, Yeon Ho Choi, perusahaan sudah menerima pemberitahuan resmi. Berita Acara Penyerahan Keputusan Menteri Kehutanan itu datang pada 26 Maret 2026. Surat Keputusannya sendiri sudah lebih dulu diteken, tepatnya pada 2 Maret lalu, lengkap dengan Surat Perintah Pelunasan Tagihan.
"Kami akan patuh," kata Choi, Jumat (27/3/2026).
"Dengan merujuk pada SK tersebut, perseroan akan melakukan pembayaran dengan total denda administratif sebesar Rp158.933.142.600 paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Pelunasan Tagihan tertanggal 3 Maret 2026," jelasnya.
Choi menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi semua aturan dalam menjalankan bisnis. Dia juga berusaha meyakinkan bahwa kewajiban membayar denda sebesar itu tidak akan menggoyang operasional perusahaan. Kondisi hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha NICE disebutnya tetap aman.
Tapi, jangan salah. Denda sebesar Rp158 miliar lebih ini jelas bukan angin lalu. Pengaruhnya terhadap kinerja NICE bisa dibilang signifikan. Apalagi melihat catatan kuartal IV-2025 yang suram: perusahaan mencatat rugi bersih hingga Rp168 miliar. Performa buruk di akhir tahun itu membuat posisi keuangan NICE untuk tahun 2025 secara keseluruhan ikut terperosok ke zona merah, rugi Rp27 miliar. Padahal setahun sebelumnya, 2024, mereka masih bisa membukukan laba bersih Rp34 miliar.
Soal denda ini, NICE sebenarnya sudah mengantisipasinya. Dalam laporan keuangan, beban itu masuk dalam pos provisi. Ceritanya berawal dari Nota Pemberitahuan Sementara yang diterima perusahaan pada 23 Desember 2025 dari Satgas PKH. Waktu itu, perkiraan eksposur denda yang disebutkan bahkan lebih besar, sekitar Rp185,9 miliar. Sebagai bentuk itikad baik, NICE sudah mencicil Rp10 miliar pada 10 Januari 2026.
Kasus NICE ini bukan satu-satunya. Pertengahan Januari lalu, Satgas PKH memang sedang gencar-gencarnya memanggil puluhan perusahaan. Ada 32 perusahaan tambang, baik batu bara maupun nikel, yang diundang untuk membahas kewajiban membayar denda serupa.
Di sisi lain, untuk mengamankan arus kasnya, NICE tampaknya sudah menyiapkan strategi. Perusahaan diketahui telah menarik sejumlah pinjaman dari bank. Masing-masing dari PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BBTN), dan PT Bank UOB Indonesia, dengan nilai yang sama: Rp100 miliar per bank.
Artikel Terkait
OJK dan Kemenkeu Siapkan Insentif Pajak bagi Emiten dengan Free Float di Atas 40 Persen
PT Trikomsel Oke Tbk Resmi Tunjuk Djoko Harijanto sebagai Direktur Baru
CBRE Tunjuk Empat Pembeli Siaga, Rights Issue Rp1,91 Triliun Tetap Jalan
Hary Tanoesoedibjo: Pasar Modal Kunci Pembiayaan Jangka Panjang Pembangunan Ekonomi