Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:15 WIB
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial

Jakarta – Langkah baru pemerintah akhirnya resmi diberlakukan. Mulai Jumat kemarin, 27 Maret 2026, anak-anak di bawah 16 tahun tak lagi bisa leluasa berselancar di media sosial. Aturan yang dikenal sebagai PP Tunas ini digulirkan untuk mengamankan ruang digital bagi generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bersikukuh bahwa kebijakan ini penting. Menurutnya, negara harus sigap menghadapi gempuran risiko di dunia maya.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari risiko digital. Mulai hari ini, semua platform wajib patuh. Tidak ada pengecualian,”

tegas Meutya dalam keterangan pers, Sabtu (28/3/2026).

Sebenarnya, persiapan sudah berjalan setahun penuh. Masa transisi dimulai tepat setahun yang lalu, pada Maret 2025. Waktu itu, semua platform diminta menyesuaikan diri, terutama soal sistem verifikasi usia pengguna.

“Kami sudah memberi cukup waktu. Sekarang fase pelaksanaan. Perlindungan anak adalah mandat yang harus berjalan,”

tambahnya.

Nah, bagaimana tanggapan para platform? Evaluasi terakhir pemerintah hingga Jumat malam menunjukkan hasil yang beragam. Ada yang cepat merespons, ada pula yang masih setengah-setengah.

Platform X, misalnya, sudah menaikkan batas usia minimal menjadi 16 tahun sejak pertengahan Maret. Perubahan itu bahkan tercantum dalam panduan komunitas mereka.

“X juga menyatakan siap melakukan penertiban akun yang tidak memenuhi batas usia. Ini komitmen yang kami apresiasi,”

kata Meutya.

Lain lagi dengan Bigo Live. Mereka justru lebih ketat, menaikkan batas usia pengguna ke 18 tahun. Rating aplikasinya di toko aplikasi pun diajukan untuk dinaikkan. Untuk moderasi konten, Bigo Live mengandalkan campuran teknologi AI dan tim manual.

Namun begitu, tidak semua menunjukkan kesiapan yang sama. Dua raksasa lain, Roblox dan TikTok, dinilai baru memenuhi sebagian ketentuan.

Roblox dikabarkan masih mempersiapkan pengaturan baru yang membatasi aktivitas bagi pengguna di bawah 13 tahun. Prosesnya masih berjalan.

Sementara TikTok, meski sudah menyampaikan rencana penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun, pelaksanaannya bertahap. Pemerintah meminta platform tersebut segera merilis peta jalan yang jelas, khususnya untuk pengguna berusia 14 hingga 15 tahun.

Meutya menegaskan, pemerintah tak akan main-main. Tidak ada toleransi untuk yang bandel.

“Aturan berlaku untuk semua. Jika beroperasi di Indonesia, maka seluruh entitas digital wajib mengikuti hukum Indonesia,”

tegas Menkominfo sekali lagi. Nada suaranya terdengar tanpa kompromi.

Kini, bola ada di pihak platform. Masyarakat pun menunggu, apakah ruang digital akan benar-benar berubah menjadi lebih ramah untuk anak-anak.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar