Nova dengan tegas membantah mengetahui atau melakukan transaksi sebesar itu. Ia mengaku keterangan tentang penarikan dana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya diberikan di bawah tekanan.
“Saya tidak tahu, Pak,” sanggah Nova saat jaksa menunjukkan bukti mutasi.
“Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu,” timpalnya. Saat ditanya lebih lanjut siapa yang mendesak, Nova menjawab, “Didesak oleh penyidik.”
Latar Belakang Kasus dan Para Terdakwa
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 terhadap Irvian Bobby. Dalam perkembangan penyidikan, Irvian bahkan dijuluki ‘sultan’ oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang konon merujuk pada kekayaan yang dimilikinya.
Total terdapat sebelas pihak yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara yang menjerat sejumlah pejabat dan staf Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker ini. Mereka adalah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, serta Miki Mahfud dan Temurila dari pihak PT KEM Indonesia.
Sidang yang berlangsung dengan ketat ini terus mengupas berbagai alur transaksi dan hubungan antar pihak, dengan tujuan menemukan kebenaran materiil di balik tuduhan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 tersebut.
Artikel Terkait
Menteri Riefky Sebut Ekonomi Kreatif sebagai Tambang Baru Penggerak Ekonomi
Teras Balongan Jadi Pusat Oleh-Oleh Khas Pesisir untuk Pemudik Indramayu
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama dan Stabilitas dengan Pejabat Kuasa Usaha AS