MURIANETWORK.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengungkap fakta menarik. Saksi kunci, Nova Alisa Putri, yang merupakan adik ipar dari salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendro, mengakui rekening bank pribadinya dipinjam oleh sang kakak ipar untuk transaksi jual beli mobil. Pengakuan ini muncul dalam persidangan yang menghadirkan Nova sebagai saksi untuk Irvian dan sepuluh terdakwa lainnya.
Rekening yang Dipinjam untuk Transaksi Mobil
Dalam keterangannya di pengadilan, Nova menjelaskan bahwa permintaan peminjaman rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya datang melalui kakak kandungnya, Fitri, yang merupakan istri Irvian Bobby. Permintaan itu disampaikan sekitar Agustus 2022. Nova menyebut, rekening tersebut jarang ia gunakan karena lebih berfungsi sebagai tabungan.
“Bu Fitri (istri Irvian Bobby), eh Pak Bobby melalui perantara Bu Fitri, Pak,” jawab Nova saat ditanya siapa yang meminjam rekeningnya.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang alasan peminjaman, Nova memberikan klarifikasi. “Terus dia pinjam buat Mas Bobby katanya buat jual beli mobil gitu, Pak,” tuturnya.
Bantahan Terkait Penarikan Dana Miliaran Rupiah
Persidangan kemudian memanas ketika jaksa penuntut umum menyodorkan bukti mutasi rekening yang menunjukkan adanya penarikan dana sangat besar. Data tersebut mengindikasikan dua kali penarikan tunai pada akhir Oktober 2022 dengan total mencapai Rp 4,4 miliar.
Nova dengan tegas membantah mengetahui atau melakukan transaksi sebesar itu. Ia mengaku keterangan tentang penarikan dana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya diberikan di bawah tekanan.
“Saya tidak tahu, Pak,” sanggah Nova saat jaksa menunjukkan bukti mutasi.
“Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu,” timpalnya. Saat ditanya lebih lanjut siapa yang mendesak, Nova menjawab, “Didesak oleh penyidik.”
Latar Belakang Kasus dan Para Terdakwa
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 terhadap Irvian Bobby. Dalam perkembangan penyidikan, Irvian bahkan dijuluki ‘sultan’ oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang konon merujuk pada kekayaan yang dimilikinya.
Total terdapat sebelas pihak yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara yang menjerat sejumlah pejabat dan staf Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker ini. Mereka adalah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, serta Miki Mahfud dan Temurila dari pihak PT KEM Indonesia.
Sidang yang berlangsung dengan ketat ini terus mengupas berbagai alur transaksi dan hubungan antar pihak, dengan tujuan menemukan kebenaran materiil di balik tuduhan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 tersebut.
Artikel Terkait
AHY Serukan Dukungan dan Pengawasan Kader Demokrat terhadap Pemerintahan Prabowo
SDN 64 Ambon Resmi Ditetapkan sebagai Sekolah Ramah Anak oleh Pemkot
Pertagas Resmikan Pasokan Gas Bumi ke Kawasan Industri KEK Sei Mangkei
Raja Charles III Prihatin dan Siap Dukung Penyidikan Kasus Epstein Terkait Adiknya