"KPK juga bersama-sama dengan Mahkamah Agung melakukan pendidikan dan pencegahan. Kami sudah hadir di beberapa tempat, sekarang sudah ke Pengadilan Tinggi. Misalnya, saya sudah datang ke Pengadilan Tinggi Semarang, kemudian Surabaya, kemudian Manado, kemudian Yogyakarta," terangnya.
Dalam pertemuan-pertemuan itu, dialog dibuka untuk mengidentifikasi titik rawan. "Kita kumpulkan rekan-rekan hakim tinggi, beserta seluruh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, terus kemudian ada Panitera, Sekretaris untuk bersama-sama kita. 'Ayo, di mana sih risiko korupsi itu? Bagaimana cara kita menimbulkan, mengetahui kembali mencegah korupsi'," sambung Ibnu.
Pendidikan sebagai Fondasi, Penindakan sebagai Konsekuensi
Pendekatan edukatif ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran dan membuat para penegak hukum serta keluarganya enggan untuk berbuat curang. Namun, Ibnu juga bersikap realistis. Jika setelah berbagai upaya pencegahan masih ditemukan pelanggaran, maka mekanisme penindakan harus dijalankan dengan tegas.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum tetap menjadi keniscayaan bagi mereka yang terbukti menyimpang. "Kalau penindakan, kalau itu sudah terjadi demikian, apa boleh buat? Yang namanya pelanggaran tetap harus ditindak. Tapi alangkah lebih baiknya dengan mendidik dan mencegah," pungkas Wakil Ketua KPK tersebut.
Pernyataan ini menggarisbawahi filosofi ganda yang dipegang institusinya: membangun benteng pencegahan yang kokoh, sementara tetap siap menegakkan hukum tanpa kompromi ketika benteng itu diterobos.
Artikel Terkait
Prabowo Antar Langsung PM Anwar hingga ke Halim, Akhiri Kunjungan dengan Kehangatan
BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun dalam Kondisi Tertentu
Ombudsman Beri Tujuh Rekomendasi Perbaikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Kalian
Vonis Kasus Nurhadi Dijadwalkan 1 April 2026