Bagi banyak pekerja di Indonesia, Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan itu ibarat tabungan masa depan. Program ini memang dirancang untuk memberi jaminan finansial berupa uang tunai saat seseorang memasuki usia pensiun. Tapi, tahukah kamu? Dana JHT ternyata tak harus selalu disimpan sampai rambut memutih. Dalam situasi tertentu, dana ini bisa dicairkan lebih cepat.
JHT pada dasarnya adalah program perlindungan sosial. Manfaatnya diberikan dalam bentuk uang tunai, yang dikumpulkan dari iuran rutin selama masa kerja. Uang ini bisa diakses saat peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun begitu, ada fakta yang sering terlewat. Dana JHT bisa saja dicairkan sebagian entah 10% atau 30% bahkan secara penuh, jauh sebelum usia pensiun tiba. Ini jelas jadi angin segar bagi pekerja yang sedang terdesak kebutuhan dana mendesak.
Kapan Saja Kita Bisa Ajukan Klaim JHT?
Nah, syaratnya apa saja? Kriteria pengajuannya ternyata cukup beragam. Selain karena usia pensiun (56 tahun) atau meninggal dunia, dana JHT juga bisa dicairkan jika peserta kena PHK, kontrak kerjanya (PKWT) habis, atau mengalami cacat total tetap.
Bagi yang berwirausaha (BPU), klaim bisa dilakukan saat menghentikan usahanya. Ada juga opsi klaim sebagian, yaitu 10% atau 30%, tanpa harus berhenti kerja. Bahkan, bagi mereka yang memutuskan pindah ke luar negeri untuk selamanya, atau bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), klaim JHT juga tetap terbuka.
Intinya, dengan berbagai pilihan ini, kamu tak harus pasrah menunggu sampai pensiun untuk menikmati hasil iuran yang sudah ditabung.
Artikel Terkait
KAI Garap Peremajaan Permukiman Bantaran Rel Senen Usai Instruksi Presiden
BPBD Aceh Besar Larang Bakar Sampah dan Lahan di Tengah Suhu Mencapai 34 Derajat
TransJakarta Kirim 20 Pramudi Terbaik untuk Pelatihan di Jepang
Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim ke Halim, Tunjukkan Keakraban di Luar Protokoler