Bagi banyak pekerja di Indonesia, Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan itu ibarat tabungan masa depan. Program ini memang dirancang untuk memberi jaminan finansial berupa uang tunai saat seseorang memasuki usia pensiun. Tapi, tahukah kamu? Dana JHT ternyata tak harus selalu disimpan sampai rambut memutih. Dalam situasi tertentu, dana ini bisa dicairkan lebih cepat.
JHT pada dasarnya adalah program perlindungan sosial. Manfaatnya diberikan dalam bentuk uang tunai, yang dikumpulkan dari iuran rutin selama masa kerja. Uang ini bisa diakses saat peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun begitu, ada fakta yang sering terlewat. Dana JHT bisa saja dicairkan sebagian entah 10% atau 30% bahkan secara penuh, jauh sebelum usia pensiun tiba. Ini jelas jadi angin segar bagi pekerja yang sedang terdesak kebutuhan dana mendesak.
Kapan Saja Kita Bisa Ajukan Klaim JHT?
Nah, syaratnya apa saja? Kriteria pengajuannya ternyata cukup beragam. Selain karena usia pensiun (56 tahun) atau meninggal dunia, dana JHT juga bisa dicairkan jika peserta kena PHK, kontrak kerjanya (PKWT) habis, atau mengalami cacat total tetap.
Bagi yang berwirausaha (BPU), klaim bisa dilakukan saat menghentikan usahanya. Ada juga opsi klaim sebagian, yaitu 10% atau 30%, tanpa harus berhenti kerja. Bahkan, bagi mereka yang memutuskan pindah ke luar negeri untuk selamanya, atau bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), klaim JHT juga tetap terbuka.
Intinya, dengan berbagai pilihan ini, kamu tak harus pasrah menunggu sampai pensiun untuk menikmati hasil iuran yang sudah ditabung.
Tapi ingat, prosesnya baru bisa jalan kalau dokumennya lengkap. Dokumen wajibnya biasanya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, plus NPWP jika saldo yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta.
Di sisi lain, dokumen pendukungnya menyesuaikan kondisi. Misalnya, butuh surat pengunduran diri atau bukti PHK dari perusahaan. Untuk klaim karena cacat, tentu perlu surat keterangan dokter. Sementara yang pindah ke luar negeri, harus siapkan paspor dan surat pernyataan.
Percayalah, kelengkapan berkas ini sangat mempengaruhi proses. Bisa cepat cair, bisa juga molor, tergantung dari ini.
Gampangnya Klaim JHT Secara Online
Beruntung, sekarang semuanya serba digital. Proses pencairan JHT pun bisa dilakukan lewat genggaman tangan.
Pertama, lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Artikel Terkait
Wamendagri Bima Arya Dorong Generasi Muda Asah Kapasitas Diri Sambut Bonus Demografi Indonesia Emas 2045
Kisah Dua Pelaku UMKM: Modal KUR BRI Jadi Penyelamat Usaha di Tengah Pandemi
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,779 Juta per Gram, Buyback Tak Bergerak
Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania Group, Kerugian Capai Rp12,14 Miliar