Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania Group, Kerugian Capai Rp12,14 Miliar

- Minggu, 31 Mei 2026 | 09:45 WIB
Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania Group, Kerugian Capai Rp12,14 Miliar

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi para korban lain yang belum sempat melapor, sekaligus memperkuat proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dapat langsung mendatangi Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (31/5/2026).

Bagi warga yang hendak membuat laporan secara langsung, pihak kepolisian mengimbau untuk membawa data diri serta bukti-bukti pendukung yang sah terkait transaksi atau kerugian yang dialami. Selain layanan tatap muka, Polda Metro Jaya juga menyediakan saluran komunikasi daring guna memudahkan akses bagi masyarakat luas. “Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141,” tambah Budi.

Posko pengaduan ini akan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Dengan adanya posko ini, diharapkan seluruh korban dapat terdata dengan baik sehingga mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. “ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar