Wakil Ketua KPK Paparkan Celah Korupsi di Lingkungan Peradilan

- Senin, 09 Februari 2026 | 19:50 WIB
Wakil Ketua KPK Paparkan Celah Korupsi di Lingkungan Peradilan

MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan sejumlah celah yang kerap dimanfaatkan oknum hakim untuk melakukan praktik korupsi. Penjelasan ini disampaikan Ibnu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (9/2/2026), sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan. Menurutnya, risiko penyimpangan itu mengintai di berbagai tahapan proses peradilan, mulai dari penunjukan hakim hingga eksekusi putusan.

Risiko Korupsi di Setiap Tahapan Peradilan

Ibnu Basuki memaparkan bahwa lingkungan peradilan memang rentan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Celah-celah itu, ujarnya, tidak hanya terbatas pada satu titik, tetapi bisa muncul dalam berbagai bentuk dan momen. Hal ini menegaskan kompleksnya tantangan dalam menciptakan lembaga peradilan yang benar-benar bersih.

"Jadi begini, pada prinsipnya itu adalah resiko yang terjadi, resiko korupsi yang terjadi di peradilan. Banyak sekali resiko korupsi, mulai dari penetapan hakim, kemudian mulai dari bisa juga penangguhan penahanan, bisa juga dalam putusan, dalam penetapan, dan dalam eksekusi. Itu namanya resiko terjadinya korupsi di badan peradilan," jelas Ibnu di hadapan para wartawan.

Upaya Pencegahan Bersama dengan Mahkamah Agung

Di sisi lain, Ibnu menekankan bahwa upaya pencegahan telah secara konsisten digalakkan. Pimpinan Mahkamah Agung, tuturnya, aktif memberikan pembinaan dan wejangan kepada para hakim untuk menjauhi segala bentuk korupsi. Pembinaan ini bahkan dilakukan secara langsung, termasuk melalui kunjungan ke pengadilan-pengadilan di berbagai daerah.

KPK sendiri, lanjutnya, berkolaborasi erat dengan Mahkamah Agung dalam program pendidikan dan sosialisasi pencegahan. Fokusnya adalah membangun pemahaman dan kewaspadaan kolektif di internal lembaga peradilan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar