MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan sejumlah celah yang kerap dimanfaatkan oknum hakim untuk melakukan praktik korupsi. Penjelasan ini disampaikan Ibnu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (9/2/2026), sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan. Menurutnya, risiko penyimpangan itu mengintai di berbagai tahapan proses peradilan, mulai dari penunjukan hakim hingga eksekusi putusan.
Risiko Korupsi di Setiap Tahapan Peradilan
Ibnu Basuki memaparkan bahwa lingkungan peradilan memang rentan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Celah-celah itu, ujarnya, tidak hanya terbatas pada satu titik, tetapi bisa muncul dalam berbagai bentuk dan momen. Hal ini menegaskan kompleksnya tantangan dalam menciptakan lembaga peradilan yang benar-benar bersih.
"Jadi begini, pada prinsipnya itu adalah resiko yang terjadi, resiko korupsi yang terjadi di peradilan. Banyak sekali resiko korupsi, mulai dari penetapan hakim, kemudian mulai dari bisa juga penangguhan penahanan, bisa juga dalam putusan, dalam penetapan, dan dalam eksekusi. Itu namanya resiko terjadinya korupsi di badan peradilan," jelas Ibnu di hadapan para wartawan.
Upaya Pencegahan Bersama dengan Mahkamah Agung
Di sisi lain, Ibnu menekankan bahwa upaya pencegahan telah secara konsisten digalakkan. Pimpinan Mahkamah Agung, tuturnya, aktif memberikan pembinaan dan wejangan kepada para hakim untuk menjauhi segala bentuk korupsi. Pembinaan ini bahkan dilakukan secara langsung, termasuk melalui kunjungan ke pengadilan-pengadilan di berbagai daerah.
KPK sendiri, lanjutnya, berkolaborasi erat dengan Mahkamah Agung dalam program pendidikan dan sosialisasi pencegahan. Fokusnya adalah membangun pemahaman dan kewaspadaan kolektif di internal lembaga peradilan.
"KPK juga bersama-sama dengan Mahkamah Agung melakukan pendidikan dan pencegahan. Kami sudah hadir di beberapa tempat, sekarang sudah ke Pengadilan Tinggi. Misalnya, saya sudah datang ke Pengadilan Tinggi Semarang, kemudian Surabaya, kemudian Manado, kemudian Yogyakarta," terangnya.
Dalam pertemuan-pertemuan itu, dialog dibuka untuk mengidentifikasi titik rawan. "Kita kumpulkan rekan-rekan hakim tinggi, beserta seluruh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, terus kemudian ada Panitera, Sekretaris untuk bersama-sama kita. 'Ayo, di mana sih risiko korupsi itu? Bagaimana cara kita menimbulkan, mengetahui kembali mencegah korupsi'," sambung Ibnu.
Pendidikan sebagai Fondasi, Penindakan sebagai Konsekuensi
Pendekatan edukatif ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran dan membuat para penegak hukum serta keluarganya enggan untuk berbuat curang. Namun, Ibnu juga bersikap realistis. Jika setelah berbagai upaya pencegahan masih ditemukan pelanggaran, maka mekanisme penindakan harus dijalankan dengan tegas.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum tetap menjadi keniscayaan bagi mereka yang terbukti menyimpang. "Kalau penindakan, kalau itu sudah terjadi demikian, apa boleh buat? Yang namanya pelanggaran tetap harus ditindak. Tapi alangkah lebih baiknya dengan mendidik dan mencegah," pungkas Wakil Ketua KPK tersebut.
Pernyataan ini menggarisbawahi filosofi ganda yang dipegang institusinya: membangun benteng pencegahan yang kokoh, sementara tetap siap menegakkan hukum tanpa kompromi ketika benteng itu diterobos.
Artikel Terkait
Dua Pemuda di Mesuji Ditangkap atas Dugaan Perkosaan Konten Kreator dengan Modus Perbaikan
BI Proyeksikan Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,8-5,6% pada 2026
Ibu Alumni UI Kritis, Putri 6 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Singapura
Megawati: Pemberdayaan Perempuan dalam Pemerintahan Bukan Ancaman bagi Agama