Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken aturan baru soal upah minimum. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan itu ditandatangani Selasa lalu, 16 Desember 2025, dan langsung jadi acuan untuk menetapkan UMP tahun depan.
Intinya, formula kenaikannya sekarang bakal pakai rumus: inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa). Nah, soal angka alfa ini yang menarik.
Menurut Menaker Yassierli, nilai alfanya nanti berada di antara 0,5 sampai 0,9. Angka ini nggak asal, lho. Ini mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tiap daerah.
“Rentang tersebut lebih tinggi dibandingkan draf awal rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan kisaran alfa 0,3-0,8,”
Jadi, bisa dibilang hasil finalnya lebih menguntungkan pekerja ketimbang wacana awal.
Lalu, siapa yang hitung? Tugas itu jatuh ke pundak Dewan Pengupahan Daerah. Mereka yang bakal ngitung dan kasih rekomendasi ke gubernur. Nanti, gubernur punya tenggat waktu sampai 24 Desember 2025 buat menetapkan UMP 2026 di wilayahnya. Cukup mepet memang.
Artikel Terkait
CEO Ford Akui Tertinggal 25 Tahun dari Raksasa Mobil Listrik China
Tapanuli Utara Siapkan Ground Breaking Huntap, Data Warga Diverifikasi Ketat
Vario 125 Terbaru Turun ke Jatim, Targetkan Pasar Anak Muda yang Gaya
Dua Kapolres Jakarta Diganti, Enam Polwan Naik Jabatan Kapolres