Di Jatiuwung, Tangerang, seorang pria berusia 44 tahun berhasil diamankan polisi. Ia tertangkap tangan saat hendak menjual sabu. Penangkapan ini terjadi Senin lalu, 19 Januari 2026.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, barang haram itu didapatkan pelaku yang saat ini hanya disebut berinisial A dari kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Rencananya, sabu itu akan dia edarkan kembali.
“Dari penggeledahan, kami menemukan tiga bungkus plastik berisi sabu. Total beratnya 1,5 gram,” jelas Jauhari saat jumpa pers Selasa (20/1).
“Ada juga satu ponsel yang diduga kuat dipakai untuk mengatur transaksi narkotika,” tambahnya.
Jauhari menegaskan, kasus ini bukti keseriusan Polri memberantas peredaran narkoba. Pelaku kini terancam Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, yang dijerat bersama Pasal 610 KUHP. Ancaman hukumannya jelas tidak main-main.
Artikel Terkait
Gempa M5,7 Guncang Lebong, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Lebong Bengkulu, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
500 Anak Yatim dan Dhuafa Malang Raya Buka Puasa Bersama Alumni UWG dan LPS
Tapin Gelar Kampanye Cegah Pernikahan Anak untuk Tekan Angka Stunting