Di Jatiuwung, Tangerang, seorang pria berusia 44 tahun berhasil diamankan polisi. Ia tertangkap tangan saat hendak menjual sabu. Penangkapan ini terjadi Senin lalu, 19 Januari 2026.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, barang haram itu didapatkan pelaku yang saat ini hanya disebut berinisial A dari kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Rencananya, sabu itu akan dia edarkan kembali.
“Dari penggeledahan, kami menemukan tiga bungkus plastik berisi sabu. Total beratnya 1,5 gram,” jelas Jauhari saat jumpa pers Selasa (20/1).
“Ada juga satu ponsel yang diduga kuat dipakai untuk mengatur transaksi narkotika,” tambahnya.
Jauhari menegaskan, kasus ini bukti keseriusan Polri memberantas peredaran narkoba. Pelaku kini terancam Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, yang dijerat bersama Pasal 610 KUHP. Ancaman hukumannya jelas tidak main-main.
“Kami tak akan beri ruang, sekecil apa pun, bagi pengedar atau pemakai,” tegasnya. “Ini ancaman nyata buat keamanan dan masa depan anak bangsa. Tindakan tegas sudah pasti.”
Di sisi lain, polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan. Komitmen untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkoba harus jadi tanggung jawab bersama.
“Peran serta warga sangat kami butuhkan. Kalau ada yang mencurigakan di sekitar, segera hubungi call center 110,” pungkas Jauhari.
“Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya.”
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Komplotan Spesialis Ganjal ATM, Rugikan Ratusan Juta
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Ditunda, Terdakwa dan Pengacara Absen
Harga Minyak Goreng di Pasar Peterongan Naik, Didorong Kenaikan Biaya Kemasan
Polisi Bongkar Komplotan ATM, Modus Ganjal Kartu Rugikan Korban Rp274 Juta