Operasi tangkap tangan KPK yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok, Senin lalu, disambut dengan kekecewaan terbuka dari Mahkamah Agung. Dua hakim, yakni Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, tertangkap basah. Menurut MA, tindakan seperti ini seharusnya sudah tak ada lagi alasan untuk terjadi, mengingat kesejahteraan hakim kini sudah jauh lebih baik.
Juru Bicara MA, Yanto, tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, ia menegaskan bahwa alasan klasik tentang ketidaksejahteraan sudah tidak relevan.
Yanto berargumen bahwa perhatian negara terhadap nasib hakim saat ini ia nilai lebih dari cukup. Dengan kondisi itu, menjaga integritas seharusnya menjadi hal yang mutlak. "Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup. Untuk itu, integritas hakim akan selalu kita jaga," sambungnya.
Namun begitu, fakta di lapangan berbicara lain. Menurutnya, tindakan korupsi yang melibatkan hakim adalah bentuk ketidakbersyukuran yang nyata. Sifat serakah, kata dia, sama sekali tak pantas melekat pada profesi penegak hukum.
Kasusnya sendiri berawal dari pengurusan sengketa lahan di Depok. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketuanya Bambang Setyawan, bersama sejumlah pihak lain, ditetapkan sebagai tersangka usai OTT. Kabar buruknya tak berhenti di situ. Seorang jurusita di pengadilan yang sama, Yohansyah Maruanaya, juga ikut terjaring.
Artikel Terkait
Lima Pejabat Aceh Barat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pajak Rp3,58 Miliar
Presiden Prabowo Bahas Masa Depan Danantara dengan Investor AS Ray Dalio
PM Malaysia Anwar Ibrahim Bertemu Presiden Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah
Timnas Indonesia Buka Era Herdman dengan Laga Perdana FIFA Series di GBK