Reaksi MA pun cepat. Kedua hakim itu kini telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA, menyusul penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK. Prosedur administratif segera dijalankan.
Yanto menjelaskan, Ketua MA akan mengusulkan pemberhentian sementara ini kepada Presiden. Nasib akhir mereka tentu bergantung pada keputusan pengadilan nanti. "Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung," lanjutnya.
Sanksi serupa menunggu jurusita yang terlibat. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.
Dari penyelidikan sementara, motifnya klasik: uang. Wayan dan Bambang diduga meminta fee satu miliar rupiah untuk mengurus sebuah perkara. Pihak dari PT KD, yang terlibat dalam sengketa lahan, konon menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta. Dua orang dari perusahaan tersebut, Direktur Utama dan Head Corporate Legal, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Semuanya kini berada dalam tahanan KPK, menunggu proses hukum berikutnya. Sementara itu, citra peradilan kembali tercoreng.
Artikel Terkait
Pakar Ingatkan Pola Makan Pasca-Lebaran, Data BPJS Tunjukkan Lonjakan Biaya Layanan Ginjal
Lima Pejabat Aceh Barat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pajak Rp3,58 Miliar
Presiden Prabowo Bahas Masa Depan Danantara dengan Investor AS Ray Dalio
PM Malaysia Anwar Ibrahim Bertemu Presiden Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah