Operasi tangkap tangan KPK yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok, Senin lalu, disambut dengan kekecewaan terbuka dari Mahkamah Agung. Dua hakim, yakni Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, tertangkap basah. Menurut MA, tindakan seperti ini seharusnya sudah tak ada lagi alasan untuk terjadi, mengingat kesejahteraan hakim kini sudah jauh lebih baik.
Juru Bicara MA, Yanto, tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, ia menegaskan bahwa alasan klasik tentang ketidaksejahteraan sudah tidak relevan.
"Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera," ujarnya tegas.
Yanto berargumen bahwa perhatian negara terhadap nasib hakim saat ini ia nilai lebih dari cukup. Dengan kondisi itu, menjaga integritas seharusnya menjadi hal yang mutlak. "Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup. Untuk itu, integritas hakim akan selalu kita jaga," sambungnya.
Namun begitu, fakta di lapangan berbicara lain. Menurutnya, tindakan korupsi yang melibatkan hakim adalah bentuk ketidakbersyukuran yang nyata. Sifat serakah, kata dia, sama sekali tak pantas melekat pada profesi penegak hukum.
"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekhufuran nikmat dan bentuk keserakahan. Itu tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung," imbuh Yanto.
Kasusnya sendiri berawal dari pengurusan sengketa lahan di Depok. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketuanya Bambang Setyawan, bersama sejumlah pihak lain, ditetapkan sebagai tersangka usai OTT. Kabar buruknya tak berhenti di situ. Seorang jurusita di pengadilan yang sama, Yohansyah Maruanaya, juga ikut terjaring.
Reaksi MA pun cepat. Kedua hakim itu kini telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA, menyusul penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK. Prosedur administratif segera dijalankan.
Yanto menjelaskan, Ketua MA akan mengusulkan pemberhentian sementara ini kepada Presiden. Nasib akhir mereka tentu bergantung pada keputusan pengadilan nanti. "Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung," lanjutnya.
Sanksi serupa menunggu jurusita yang terlibat. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.
Dari penyelidikan sementara, motifnya klasik: uang. Wayan dan Bambang diduga meminta fee satu miliar rupiah untuk mengurus sebuah perkara. Pihak dari PT KD, yang terlibat dalam sengketa lahan, konon menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta. Dua orang dari perusahaan tersebut, Direktur Utama dan Head Corporate Legal, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Semuanya kini berada dalam tahanan KPK, menunggu proses hukum berikutnya. Sementara itu, citra peradilan kembali tercoreng.
Artikel Terkait
Teguran Soal Kebisingan Drum Berujung Penganiayaan dan Laporan Balasan di Cengkareng
Pelajar SMK Tewas Kecelakaan Diduga Akibat Jalan Berlubang di Matraman
Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Remaja di Cempaka Putih Diamankan, Motif Diduga Acak
Anggota DPR Soroti Data PBI BPJS: Di Balik Angka Ada Nyawa yang Dipertaruhkan