MURIANETWORK.COM - Seorang pelajar SMK, Aldi Suryaputra, meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan tunggal di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026) pagi. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.30 WIB ini diduga kuat dipicu oleh kondisi jalan yang berlubang, yang menyebabkan pengendara motor itu kehilangan kendali.
Kronologi Kejadian Menurut Pihak Berwenang
Berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian, Aldi yang mengendarai sepeda motor sedang melaju dari arah selatan menuju utara. Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraannya diduga terperosok ke dalam lubang di badan jalan. Insiden tragis itu terjadi di waktu yang biasanya ramai oleh aktivitas warga memulai hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memaparkan kronologi awal tersebut. "Sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara, lalu diduga pengendara ini terperosok akibat jalan berlubang," tuturnya kepada awak media.
Korban Tewas di Tempat Kejadian
Tim dari kepolisian yang tiba di lokasi dengan sigap melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sayangnya, upaya pertolongan sudah tidak dapat dilakukan. Aldi dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat luka-luka berat yang dideritanya.
Budi Hermanto memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi korban. "Korban mengalami luka di wajah dan kepala, meninggal di TKP, dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati," jelasnya. Proses evakuasi dan penanganan awal kasus ini dilakukan secara koordinatif oleh jajaran Satlantas dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Proses Penyidikan Berlanjut
Meski dugaan awal mengarah pada kondisi infrastruktur jalan, penyelidikan mendalam masih terus dilakukan. Polisi menekankan pentingnya pendalaman untuk memastikan seluruh faktor penyebab, termasuk kemungkinan lain yang turut berkontribusi.
Kasus ini kini telah resmi ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. "Ini juga dalam penanganan dari Satlantas dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pihaknya masih mendalami dugaan pasti kecelakaan tersebut," pungkas Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Artikel Terkait
Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan: Via Aplikasi, WhatsApp, hingga Telepon
VinFast Andalkan Layanan dan Ekosistem untuk Bangun Kepercayaan di Pasar Indonesia
Korlantas Siapkan Antisipasi Komprehensif untuk Arus Mudik Idul Fitri 2026
DPD RI Terima Laporan Pelanggaran HAM di Papua Pegunungan dari Amnesty International