"Pada prinsipnya siapapun boleh ambil foto/video di tempat publik, termasuk Pantai Parangtritis maupun pantai manapun dengan objek foto/video yang tidak melanggar privasi orang lain," ujarnya, menekankan batasan yang berlaku universal di ruang terbuka.
Beda Aturan untuk Kepentingan Komersial
Namun, penjelasan tersebut memiliki catatan penting. Saryadi menggarisbawahi bahwa situasinya akan berbeda jika aktivitas pemotretan itu ditujukan untuk kepentingan komersial. Dalam skenario seperti itu, para pelaku diwajibkan untuk berkoordinasi dan meminta izin terlebih dahulu kepada pelaku usaha jasa foto langsung jadi yang telah beroperasi secara resmi di kawasan pantai. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi mata pencaharian para pelaku usaha lokal yang terdampak.
Upaya Pembinaan dan Koordinasi Berkelanjutan
Pihak Dispar Bantul menyadari potensi gesekan semacam ini di lapangan. Untuk mengantisipasinya, mereka mengaku telah menjalankan program pembinaan rutin bersama para pengelola dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dispar Bantul, Markus Purnomo Adi, menjelaskan, "Kami juga sudah rutin melakukan pertemuan dengan Pokdarwis agar jangan sampai hal-hal yang kurang baik terjadi." Upaya koordinasi ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman semua pihak di lapangan, menjaga kenyamanan wisatawan, sekaligus melindungi usaha lokal tanpa menutup akses publik yang wajar.
Artikel Terkait
Festival Kuliner dan Budaya Hongaria 2026 Digelar di Jakarta dan Surabaya
Kebakaran Hutan Riau Hanguskan Lebih dari 2.700 Hektare, Empat Kabupaten Jadi Sorotan
Chandra Asri Pacific Catat Laba Bersih USD 1,4 Miliar di 2025 Didukung Ekspansi Agresif
Arief Catur Pamungkas Siap Perkuat Persebaya Lawan Persita Usai Pulih dari Cedera